Reporter: Adrianus Octaviano | Editor: Noverius Laoli
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Belum selesai kewajiban terkait pemenuhan modal inti, kini Otoritas Jasa Keuangan (OJK) meminta Bank Pembangunan Daerah (BPD) menjadi pengendali Bank Perekonomian Rakyat (BPR) milik pemerintah daerah. Artinya, suntikan modal perlu kembali dilakukan.
Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae, mengatakan bahwa sebagai bagian dari ketentuan Single Presence Policy (SPP), BPR yang dimiliki pemerintah daerah perlu dikendalikan oleh BPD. Di mana, masih ada waktu dua tahun untuk memenuhi hal tersebut.
“Kan BPD jadi pemilik nantinya, tentu saja sebagai pemilik, kewajibannya adalah menyuntik modal kalau terjadi sesuatu,” ujar Dian di Jakarta Pusat, Senin (14/10).
Baca Juga: Permintaan KPR Diproyeksi Tumbuh Tahun Depan, Cermati Faktor Pendorongnya
Ia pun menjelaskan bahwa nantinya keberadaan BPR tetap dimiliki oleh pemerintah daerah, provinsi dan juga kabupaten dan kota tetapi melalui BPD. Dian bilang BPD ini diasumsikan lebih kuat dalam segala hal, termasuk dalam permodalan, governance dan lain sebagainya.
Ke depan, Dian juga berharap kalau ada terjadi sesuatu permasalahan dengan BPR, bisa ada penyelamatan yang lebih cepat. Artinya, tidak lagi mengandalkan proses politik di DPRD dan lain sebagainya.
“Tapi ini lebih cepat diselesaikan oleh BPD yang sebetulnya kalau kita lihat skalanya BPR itu sangat kecil, kalau dibandingkan kekuatan BPD,” tandasnya.
Pada kesempatan yang sama, Direktur Utama Bank Jatim Busrul Iman mengatakan sebagai pemain di sektor keuangan, Bank Jatim selalu mendukung secara positif terhadap program OJK. Menurutnya, langkah tersebut merupakan bagian dari upaya memperkuat sektor keuangan, terutama dalam hal akselerasi bisnis BPR.
Baca Juga: Optimisme Sektor Properti Meningkat, Permintaan KPR Diperkirakan Tumbuh Tahun Depan
"(Terkait BPD yang harus menyuntik modal ke BPR) itu bisa dikaji per masing-masing daerah kan setiap provinsi ya , enggak sama," ujarnya.
Sementara itu, Direktur Utama BPD DIY Santoso Rohmad bilang tak terlalu bermasalah jika memang harus kembali menyuntik modal untuk menjadi pemilik dari BPR-BPR tersebut.
“Kita tidak masalah dengan itu karena modal minimum mereka juga kecil kan ya, Rp 6 miliar kan,” ujar Santoso.
Baca Juga: Bank BJB Raih Penghargaan Best Regional Bank on Corporate Action Pioneer
Lebih lanjut, ia bilang bahwa memang perlu melihat lagi ketentuannya nanti seperti apa. Di mana, perlakuan setiap BPR milik Pemda pun perlu dilakukan berbeda-beda dengan adanya due diligence nantinya.
“Kalau bisnis secara irisan itu pasti ada, tetapi kan kita tidak mungkin melayani semua masyarakat ya, pasti ada hal-hal yang bisa ditangani oleh BPR maupun BPD,” tandasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News