kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.520.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.200   0,00   0,00%
  • IDX 7.066   -30,70   -0,43%
  • KOMPAS100 1.055   -6,75   -0,64%
  • LQ45 830   -5,26   -0,63%
  • ISSI 215   0,27   0,12%
  • IDX30 424   -2,36   -0,55%
  • IDXHIDIV20 513   -0,30   -0,06%
  • IDX80 120   -0,79   -0,65%
  • IDXV30 124   -1,30   -1,04%
  • IDXQ30 142   -0,32   -0,23%

Adira Finance kaji asuransi kredit bagi nasabah


Rabu, 08 Oktober 2014 / 15:11 WIB
Adira Finance kaji asuransi kredit bagi nasabah
ILUSTRASI. Penjualan kendaraan bermotor di pusat penjualan mobil Tangerang Selatan, Senin (4/10). /pho KONTAN/Carolus Agus Waluyo/04/101/2021.


Reporter: Christine Novita Nababan | Editor: Hendra Gunawan

JAKARTA. Untuk meningkatkan kualitas aset, sekaligus memproteksi nasabah dari risiko gagal bayar, PT Adira Dinamika Multi Finance Tbk alias Adira Finance berencana menggandeng kerja sama dengan perusahaan asuransi. Asuransi kredit ini sebagai perisai dari aktivitas bisnis pembiayaan kendaraan bermotor yang dilakoninya.

Selama ini, anak usaha PT Bank Danamon Indonesia Tbk tersebut hanya melindungi nasabah mereka dengan risiko kecelakaan diri dan kehilangan kendaraan bermotor dengan Autocilin, produk asuransi dari sister company mereka, yakni PT Asuransi Adira Dinamika atau dikenal dengan Adira Insurance.

“Ya, ada rencana kami untuk kerja sama asuransi kredit atau pun asuransi jiwa kredit untuk melindungi nasabah dari risiko. Kami senang jika risiko-risiko itu dapat dialihkan. Saat ini, perlindungan kami baru terbatas pada kecelakaan diri, serta kehilangan kendaraan bermotor yang dibiayai,” tutur Hafid Hadeli, Direktur Adira Finance, kemarin (7/10).

Namun demikian, sambung dia, pihaknya juga masih melakukan hitung-hitungan. Apakah risiko ini memaksa nasabah merogoh kocek lebih dalam untuk membayar premi? “Intinya, lihat preminya. Jangan sampai membebani nasabah juga,” terang dia.

Harap maklum, premi untuk risiko kecelakaan diri dan kehilangan kendaraan bermotor yang selama ini diberikan ke nasabah bukan gratis. Melainkan masuk ke dalam komponen biaya yang harus dibayar nasabah. Perseroan sendiri memperoleh komisi alias fee based dari sana.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×