kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.541.000   21.000   1,38%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

Adira Finance: UMP naik, bisnis kian berat


Senin, 26 Oktober 2015 / 19:23 WIB
Adira Finance: UMP naik, bisnis kian berat


Reporter: Mona Tobing | Editor: Havid Vebri

JAKARTA. Dalam kondisi ekonomi yang melambat, kenaikan upah minimum provinsi (UMP) menjadi momok bagi multifinance.

Penyaluran pembiayaan yang melambat dan beban operasional membengkak membuat tekanan bisnis multifinance makin berat.

Willy S. Dharma, Direktur Utama PT Adira Dinamika Multi Finance (Adira Finance), mengatakan, sulit bagi multifinance dalam kondisi bisnis yang kurang bagus dengan penyaluran pembiayaan yang melambat tapi UMP harus naik. Satu-satu jalannya untuk menjaga perolehan laba perusahaan adalah meningkatkan produktivitas.

"Kalau gaji tinggi, maka produktivitas harus naik. Kami ingin proses pemberian kredit lebih baik sehingga kualitas pembiayaan juga bagus," papar Willy pada
Senin (26/10).

Meski begitu, Willy menganggap kenaikan UMP ini membawa pengaruh positif dari sisi kepastian. Kepastian hukum akan usaha membuat perusahaan tidak akan kesulitan untuk menaikkan UMP.

Data Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat beban operasional dari sisi bunga, premi swap dan tenaga kerja berkontribusi tinggi terhadap kenaikan beban multifinance.

Tiga komponen tersebut tercatat menjadi penyumbang beban operasional multifinance. Misalnya, beban tenaga kerja yang dibayarkan pada Agustus naik 14% menjadi Rp 9,78 triliun.

Industri pembiayaan, seperti haknya industri lain harus menyesuaikan diri dengan Peraturan Pemerintah (PP) tentang Pengupahan yang telah disahkan pemerintah.

Seperti diberitakan sebelumnya, PP tentang Pengupahan telah disahkan dan berlaku tahun depan,

Presiden Jokowi telah menandatangani PP tersebut pada Jumat (23/10) dan langsung berlaku tahun depan. Penetapan upah minimum provinsi (UMP) tahun 2016 sudah harus menggunakan formula yang diamanatkan dalam beleid baru itu.

Sebagaimana diketahui, formula pengupahan dalam PP baru ini menggunakan angka inflasi nasional dan pertumbuhan ekonomi nasional sebagai variabel utama dalam perhitungan kenaikan upah minimum.

Gubernur akan menetapkan dan mengumumkan secara serentak UMP tahun berikutnya setiap tanggal 1 November.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU

[X]
×