kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.520.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.200   0,00   0,00%
  • IDX 7.066   -30,70   -0,43%
  • KOMPAS100 1.055   -6,75   -0,64%
  • LQ45 830   -5,26   -0,63%
  • ISSI 215   0,27   0,12%
  • IDX30 424   -2,36   -0,55%
  • IDXHIDIV20 513   -0,30   -0,06%
  • IDX80 120   -0,79   -0,65%
  • IDXV30 124   -1,30   -1,04%
  • IDXQ30 142   -0,32   -0,23%

ADPI minta penghapusan pajak untuk investasi langsung


Kamis, 28 Oktober 2010 / 16:23 WIB
ADPI minta penghapusan pajak untuk investasi langsung
ILUSTRASI. Uang dollar AS


Reporter: Roy Franedya | Editor: Uji Agung Santosa

JAKARTA. Asosiasi Dana Pensiun Indonesia (ADPI) berniat untuk meminta insentif pada pemerintah berupa penghapusan pajak dari investasi langsung untuk meningkatkan pertumbuhan dana pensiun di Indonesia. Hal ini menindaklanjuti keinginan pemerintah agar peranan industri dapen di Indonesia terhadap Produk Domestik Bruto (PDB) semakin tinggi. Saat ini kontribusinya hanya 1,9%.

Ketua Umum ADPI Djony Rolindrawan mengatakan, untuk menunjang peranan industri dapen di Indonesia sebaiknya pemerintah tidak mengenakan pajak terhadap semua investasi dana pensiun. "Kami minta pemerintah tidak mengenakan pajak pada investasi kami di properti dan dividen yang berasal dari anak usaha," ujarnya, (28/10).

Selain itu, Lanjut Djony, pemerintah harus memberikan sosialisasi tentang surat keterangan bebas (SKB) terhadap hasil investasi di deposito. Selama ini hasil investasi dapen di deposito tidak terkena pajak asalkan dapen tersebut memperoleh SKB dari Direktorat Perpajakan. Pelaporan SKB sendiri dilakukan setiap Februari dan Oktober setiap tahunnya. "Kami minta agar pengurusan SKB ini bisa dilakukan disela-sela bulan Februari dan Oktober tersebut,' ujarnya.

Informasi saja, sebelumnya pemerintah telah menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 68 Tahun 2009 tentang Tarif Pajak Penghasilan Pasal 21 atas Penghasilan Berupa Uang Pesangon, Uang Manfaat Pensiun dan Tunjangan Hari Tua. Beleid ini memangkas tarif pajak yang dikenakan atas manfaat lebih pensiun.

Sekarang yang kena pajak hanya uang manfaat pensiun dengan nilai Rp 50 juta ke atas. Tarifnya juga lebih rendah, yakni Rp 5%. Sebelum PP Nomor 68 berlaku, uang manfaat pensiun di bawah Rp 50 juta terkena tarif pajak sebesar 5%. Sedangkan manfaat pensiun sebesar Rp 50 juta-Rp 100 juta, kena pajak 15%. Uang manfaat pensiun di atas Rp 200 juta pajaknya lebih besar lagi, yakni 25%.

Direktur Utama Dapen Telkom Rochiman Sukarno mendukung penuh permintaan ADPI. Menurut Rochiman, sudah seharusnya pemerintah tidak mengenakan pajak terhadap seluruh investasi dana pensiun seperti di negara-negara lainnya. "Karena dana yang kami kelola nantinya akan kembali kepada pensiunan juga," ujarnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×