Reporter: Galvan Yudistira | Editor: Narita Indrastiti
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. PT Bank Rakyat Indonesia Tbk (BBRI) mengaku saat ini sudah melaksanakan ketentuan penyampaian informasi data nasabah.
Hal ini tertuang dalam aturan Pertukaran Informasi Data Nasabah Secara Otomatis (Automatic Exchange of Information/AEoI) yang sebenarnya mulai berlaku pada 2019.
Hal ini, menurut Haru Koesmahargyo, Direktur Keuangan BRI dilakukan dengan mengirimkan data nasabah bank asing melalui aplikasi sipina di OJK.
"Sedangkan untuk pelaksanaan Foreign Account Tax Compliance Act (FATCA) belum dapat dilakukan," kata Haru kepada kontan.co.id, Minggu (26/8).
Pasalnya, sampai saat ini belum ada penandatangan kerjasama antara pemerintah RI dengan AS yang mengatur tata cata pelaksanaan aturan FATCA tersebut.
Untuk mempersiapkan AEoI, BRI sudah menyusun sistem. Penyusunan sistem ini disesuaikan dengan jenisnya seperti bisnis ke bisnis dan pemerintah ke pemerintah.
Dengan pertukaran data otomatis tersebut, nantinya pajak bisa melihat data nasabah sektor keuangan untuk melihat transaksi yang mereka lakukan. Dari catatan transaksi tersebut, Direktorat Jenderal Pajak bisa melihat kepatuhan masyarakat dalam membayar pajak.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News