kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.632.000   22.000   0,84%
  • USD/IDR 17.880   -62,00   -0,35%
  • IDX 6.340   108,24   1,74%
  • KOMPAS100 839   16,49   2,00%
  • LQ45 637   8,89   1,42%
  • ISSI 218   3,63   1,69%
  • IDX30 358   3,90   1,10%
  • IDXHIDIV20 444   3,51   0,80%
  • IDX80 96   1,59   1,69%
  • IDXV30 119   0,82   0,69%
  • IDXQ30 115   1,03   0,91%

AEoI, BRI sudah serahkan data nasabah asing ke OJK


Senin, 27 Agustus 2018 / 11:00 WIB
ILUSTRASI. Karyawan merapikan uang tunai di Bank BRI


Reporter: Galvan Yudistira | Editor: Narita Indrastiti

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. PT Bank Rakyat Indonesia Tbk (BBRI) mengaku saat ini sudah melaksanakan ketentuan penyampaian informasi data nasabah.

Hal ini tertuang dalam aturan Pertukaran Informasi Data Nasabah Secara Otomatis (Automatic Exchange of Information/AEoI) yang sebenarnya mulai berlaku pada 2019.

Hal ini, menurut Haru Koesmahargyo, Direktur Keuangan BRI dilakukan dengan mengirimkan data nasabah bank asing melalui aplikasi sipina di OJK.

"Sedangkan untuk pelaksanaan Foreign Account Tax Compliance Act (FATCA) belum dapat dilakukan," kata Haru kepada kontan.co.id, Minggu (26/8).

Pasalnya, sampai saat ini belum ada penandatangan kerjasama antara pemerintah RI dengan AS yang mengatur tata cata pelaksanaan aturan FATCA tersebut.

Untuk mempersiapkan AEoI, BRI sudah menyusun sistem. Penyusunan sistem ini disesuaikan dengan jenisnya seperti bisnis ke bisnis dan pemerintah ke pemerintah.

Dengan pertukaran data otomatis tersebut, nantinya pajak bisa melihat data nasabah sektor keuangan untuk melihat transaksi yang mereka lakukan. Dari catatan transaksi tersebut, Direktorat Jenderal Pajak bisa melihat kepatuhan masyarakat dalam membayar pajak.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
KONTAN DIGITAL PREMIUM ACCESS
Kontan Academy
[Intensive Workshop] Business Dashboard, From Excel to Power BI Strategi Implementasi PP 20 tahun 2026 (PPh Final UMKM) dan Mitigasi Risiko SP2DK

[X]
×