Reporter: Ahmad Ghifari | Editor: Tendi Mahadi
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) menyatakan, PT Barracuda Fintech Indonesia pernah mengikuti seminar dan training di AFPI yang merupakan syarat terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pada bulan April 2019. Namun perusahaan ini tidak melanjutkan proses terdaftar tersebut.
Ketua Harian AFPI Kuseryansyah menyatakan dalam seminar dan training yang diselenggarakan AFPI, dijelaskan bahwa aturan apa yang melandasi beroperasinya fintech di Indonesia.
Baca Juga: Polisi tangkap warga negara China yang jadi buronan fintech ilegal
"Apabila perusahaan fintech tidak siap dengan aturan tersebut, bisa saja tertunda atau mundur dalam proses pendaftaran di OJK," kata Kuseryansyah kepada Kontan.co.id, Jumat (27/12).
Kuseryansyah mengapresiasi Polres Metro Jakarta Utara atas tindakan penggerebekan fintech ilegal PT Barracuda Fintech Indonesia. Ini merupakan terobosan yang luar biasa bagi AFPI, dan dinantikan bagi industri fintech.
"Beroperasinya fintech ilegal ini memperburuk keberadaan fintech legal, karena masyarakat masih sulit membedakan mana fintech ilegal maupun legal," kata Kuseryansyah.
Saat ini di AFPI memiliki anggota sebanyak 164 fintech peer to peer lending yang legal. untuk menjadi terdaftar di OJK, melalui proses yang cukup panjang harus mengikuti berbagai aturan seperti di Asosiasi ada pedoman perilaku yang wajib dilakukan fintech yang terdaftar di OJK.
Baca Juga: Polisi: Vega Data dan Barracuda Fintech sudah pinjamkan Rp 82 M ke ribuan nasabah
"Kami juga melakukan training sertifikasi untuk tenaga penagihan, kami juga melakukan seminar dan juga training untuk calon penyelenggara fintech yang akan terdaftar di OJK," ucap Kuseryansyah.
Langkah yang dilakukan Polres Metro Jakarta Utara tentunya AFPI sangat mendukung untuk memberikan informasi terkait proses pelancaran penyidikan hingga keputusan hukum.
"Kita harapkan ini menjadi pembelajaran untuk semua pihak, AFPI juga menantikan informasi dari OJK bahwa fintech ilegal ini sangat banyak. Ini juga pelajaran untuk anak muda agar tidak bekerja di fintech ilegal, karena akan berdampak pada risiko hukum," jelas Kuseryansyah.
Baca Juga: Asosiasi angkat bicara soal penggerebekan kantor fintech lending ilegal
Polres Metro Jakarta Utara dibantu dengan Polresta Barelang telah berhasil menangkap tersangka DPO atas beroperasinya fintech ilegal yaitu Direktur Utama dan Wakil Direktur Utama PT Barracuda Fintech Indonesia di daerah Batam tepatnya di Batam Centre, pelabuhan yang digunakan untuk penyeberangan ke Singapura.
Tersangka yang ditangkap berinisial TD warga negara China berjenis kelamin laki-laki yang berperan sebagai Wakil Direktur Utama PT Barracuda Fintech Indonesia, kemudian tersangka OL warga negara China berjenis kelamin perempuan sebagai Direktur Utama PT Barracuda Fintech Indonesia.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News