kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.533.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.199   95,00   0,58%
  • IDX 6.984   6,63   0,09%
  • KOMPAS100 1.040   -1,32   -0,13%
  • LQ45 817   -1,41   -0,17%
  • ISSI 212   -0,19   -0,09%
  • IDX30 416   -1,10   -0,26%
  • IDXHIDIV20 502   -1,67   -0,33%
  • IDX80 119   -0,13   -0,11%
  • IDXV30 124   -0,51   -0,41%
  • IDXQ30 139   -0,27   -0,19%

Ada Aturan Modal Minimum, AFPI: Perusahaan Fintech Besar Bisa Caplok yang Kecil


Minggu, 16 Juli 2023 / 06:30 WIB
Ada Aturan Modal Minimum, AFPI: Perusahaan Fintech Besar Bisa Caplok yang Kecil


Reporter: Ferry Saputra | Editor: Herlina Kartika Dewi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Industri fintech peer to peer (P2P) lending harus menghadapi aturan batas permodalan minimum. Dalam memenuhi aturan tersebut, Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) mengatakan tak ada larangan bagi perusahaan fintech besar mencaplok atau akuisisi perusahaan fintech kecil.

"Bisa aja. Asal mereka memang punya visi bisnis dan mereka pun sudah memasukkan dalam rencana bisnis tahunan," ucap Direktur Eksekutif AFPI Kuseryansyah di kawasan Senayan, Jumat (14/7).

Kuseryansyah menerangkan, platform fintech berkesempatan untuk memasukkan suatu rencana bisnis mereka dua kali, yakni Januari dan Juni setiap tahunnya. Dia juga mengungkapkan perusahaan fintech juga bisa melakukan merger untuk memenuhi aturan permodalan. Hal itu bisa membuat perusahaan fintech mengambil segmen lain yang belum dieksplor. 

Baca Juga: Makin Ditinggalkan, Pendanaan Fintech Global Turun Hampir 50% di Semester 1-2023

"Misalnya, kalau merger dasarnya kolaborasi segmen baru, punya satu segmen mau masuk ke segmen yang lain. Itu bisa," katanya.

Sementara itu, Kuseryansyah menyebut sebaiknya jika melakukan merger, jangan perusahaan yang sama-sama bermodal negatif. Nantinya sama saja tidak memenuhi ketentuan permodalan.

Kuseryansyah menerangkan sebaiknya merger dilakukan antara perusahaan yang permodalannya negatif masuk ke perusahaan yang memiliki modal positif. Dengan demikian, persyaratan modal minimum bisa terpenuhi.

Sebagai informasi, batas permodalan atau ekuitas fintech P2P lending telah diatur dalam ketentuan Peraturan OJK (POJK) Nomor 10/POJK.05/2022. Aturan itu menyebutkan penyelenggara fintech harus memenuhi modal atau ekuitas secara bertahap.

Baca Juga: Investree Salurkan Pembiayaan Kepada 30.721 UMKM, Didominasi UMKM Ultra Mikro

Tahap pertama dimulai pada 4 Juli 2023 dengan minimal permodalan senilai Rp 2,5 miliar. Setelah itu, pada 4 Juli 2024 fintech harus memiliki modal minimum Rp 7,5 miliar, kemudian Rp 12,5 miliar pada 4 Juli 2025.

Adapun fintech P2P lending yang belum memenuhi syarat permodalan minimum Rp 2,5 miliar hingga Mei 2023 tercatat sebanyak 33 perusahaan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×