kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45904,33   -2,31   -0.25%
  • EMAS1.396.000 0,07%
  • RD.SAHAM 0.17%
  • RD.CAMPURAN 0.09%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.03%

Begini Histori Bunga Fintech P2P Lending di Indonesia Sejak Muncul Tahun 2016


Jumat, 06 Oktober 2023 / 13:31 WIB
Begini Histori Bunga Fintech P2P Lending di Indonesia Sejak Muncul Tahun 2016
ILUSTRASI. Pertama kali industri fintech secara resmi berdiri berdasarkan POJK nomor 77 tahun 2016 tanpa ada batasan bunga.


Reporter: Arif Ferdianto | Editor: Herlina Kartika Dewi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Industri fintech peer to peer (P2P) lending alias pinjaman online (pinjol) belakangan diterpa berbagai isu, salah satunya adalah bunga pinjaman yang di nilai tinggi.

Direktur Eksekutif Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) Kuseryansyah menjelaskan pertama kali industri fintech secara resmi berdiri berdasarkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) nomor 77 tahun 2016 tanpa ada batasan bunga.

“Harga bunga itu bebas, siapapun boleh menjual bunga yang tinggi, berapapun bunganya asal ada pembelinya,” ujar pria yang akrab disapa Kus ini dalam konferensi pers di Jakarta, Jumat (6/10).

Baca Juga: Modalku Catat Total Pendanaan Capai Rp 619,33 Miliar Per September 2023

Kus mengungkapkan, seiring berjalannya waktu pihaknya menemukan banyak komplain di mana bunga pinjama dinilai tinggi sekali, selain itu ditambah dengan fenomena pinjol legal dan ilegal.

“Lalu fintech legal di bawah OJK mengambil inisiatif kami tidak mau sama dengan pinjol ilegal yang menjual bunga 1% - 3% per hari, lalu kita menetapkan bunga maksimum 0,8% per hari, dalam rangka melindungi masyarakat,” ungkapnya.

Direktur Eksekutif Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) Kuseryansyah (kiri) bersama Ketua Umum AFPI Entjik S. Djafar (kanan) dan Direktur Utama AdaKami Bernardino Moningka Vega Jr. di Jakarta (6/10/2023).

Kus menyatakan, dari waktu ke waktu bunga 0,8% per hari juga dinilai masih terlalu tinggi, hingga pada akhirnya di tahun 2022 pihaknya menurunkan tingkat bunga menjadi 0,4% per hari.

“Risikonya, dengan mengurangi bunga itu ada segmen yang hilang, di mana rekan2 yang membutuhkan pinjaman dulunya Rp 300.000, Rp 500.000, Rp 750.000 sekarang sudah tidak bisa dilayani, paling kecil yang bisa kita pinjamkan Rp 1 juta, jadi segmen kecil ini hilang,” katanya.

Baca Juga: OJK Masih Kaji Pencabutan Moratorium Izin Fintech Lending, Batal Dibuka Kuartal IV?

Dia bilang, sejarah fintech di Indonesia maupun di dunia hadir untuk membantu masyarakat yang tidak bisa dilayani perbankan, multifinance hingga modal ventura. Kus menyadari, profil risiko di segmen ini tidak stabil atau risikonya tinggi.

“Untuk itu maka pada prakteknya bunga fintech itu menyesuaikan dengan profil segmen dan risiko yang ada di lapangan. Folosofinya justru untuk melindungi konsumen, kita kompakan tidak menjalani praktek predatory lending,” tandasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×