kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.944.000   4.000   0,21%
  • USD/IDR 16.370   -48,00   -0,29%
  • IDX 7.952   15,91   0,20%
  • KOMPAS100 1.106   -0,20   -0,02%
  • LQ45 812   -1,90   -0,23%
  • ISSI 268   1,83   0,69%
  • IDX30 421   0,16   0,04%
  • IDXHIDIV20 488   0,14   0,03%
  • IDX80 122   -0,19   -0,16%
  • IDXV30 132   0,97   0,74%
  • IDXQ30 136   0,14   0,10%

AFPI Dorong Fintech Lending yang Belum Penuhi Ekuitas Minimum Lakukan Merger-Akuisisi


Kamis, 28 Agustus 2025 / 18:07 WIB
AFPI Dorong Fintech Lending yang Belum Penuhi Ekuitas Minimum Lakukan Merger-Akuisisi
ILUSTRASI. OJK menyampaikan terdapat 11 penyelenggara dari 96 penyelenggara fintech P2P lending yang belum memenuhi kewajiban ketentuan ekuitas minimum


Reporter: Handoyo | Editor: Handoyo

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyampaikan terdapat 11 penyelenggara dari 96 penyelenggara fintech peer to peer (P2P) lending yang belum memenuhi kewajiban ketentuan ekuitas minimum sebesar Rp 12,5 miliar per Juli 2025. 

Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) mendorong fintech lending yang belum memenuhi ketentuan ekuitas minimum agar melakukan merger dan akuisisi.

Ketua Bidang Hubungan Masyarakat AFPI Kuseryansyah menyebut hal tersebut bisa menjadi salah satu opsi untuk menjaga keberlanjutan bisnis penyelenggara fintech lending.

"Jadi, kami mendorong kalau bisa merger dan akuisisi itu menjadi salah satu opsi untuk keberlanjutan usaha dari platform," ungkapnya saat ditemui di kawasan Jakarta Pusat, Rabu (27/8).

Baca Juga: Soal Tuduhan KPPU, AFPI Sebut Fintech Lending Tak Pernah Lakukan Kesepakatan Bunga

Namun, Kuseryansyah mengatakan aksi akuisisi dan merger juga perlu mempertimbangkan aspek utama, seperti bisnis yang bisa saling melengkapi.

"Sebenarnya kalau antara dua platform itu saling melengkapi atau saling matching bisnis model produknya, itu mungkin saja (akuisisi dan merger)," tuturnya.

Kuseryansyah tak memungkiri adanya tantangan dalam menjalankan aksi korporasi tersebut. Menurutnya, perlu adanya kesepemahaman dalam menjalankan bisnis di antara para pemilik fintech lending.

"Ada challenging-nya, yaitu kesesuaian antara founder yang satu dengan yang lain," kata Kuseryansyah.

Sebelumnya, Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya (PVML) OJK Agusman menerangkan 5 dari 11 penyelenggara yang belum memenuhi ketentuan telah menyampaikan surat komitmen dan action plan untuk pemenuhan ekuitas minimum Rp 12,5 miliar.

Baca Juga: Ini Kata AFPI Soal Adanya Ketentuan Pembatasan Pinjaman Borrower Fintech Lending

"Sebanyak 5 dari 11 Penyelenggara Pindar tersebut, sedang dalam proses analisis atas permohonan peningkatan modal disetor," ucap  dalam konferensi pers Rapat Dewan Komisioner OJK, Senin (4/8).

OJK menyatakan akan terus melakukan langkah-langkah yang diperlukan untuk mendorong upaya pemenuhan kewajiban ekuitas minimum dari 11 perusahaan fintech lending yang dimaksud. 

"Baik berupa injeksi modal dari Pemegang Saham Pengendali (PSP) maupun dari new strategic investor yang kredibel, mendorong konsolidasi, serta opsi pengembalian izin usaha," kata Agusman.

Selanjutnya: Begini Plus Minus Pelemahan Harga Minyak Dunia Bagi Emiten Petrokimia

Menarik Dibaca: Prediksi, H2H, dan Line Up Cremonese vs Sassuolo (29/8): Apakah Bang Jay Main?

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
[Intensive Workshop] AI-Powered Scenario Analysis AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004

[X]
×