kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.714.000   12.000   0,71%
  • USD/IDR 16.430   20,00   0,12%
  • IDX 6.651   -14,20   -0,21%
  • KOMPAS100 944   -6,23   -0,66%
  • LQ45 742   -6,09   -0,81%
  • ISSI 209   0,98   0,47%
  • IDX30 386   -3,22   -0,83%
  • IDXHIDIV20 463   -3,84   -0,82%
  • IDX80 107   -0,79   -0,73%
  • IDXV30 110   -0,61   -0,55%
  • IDXQ30 127   -1,05   -0,82%

Ingatkan Risiko Pendanaan, AFPI Lakukan Berbagai Upaya Edukasi kepada Lender


Kamis, 13 Maret 2025 / 08:59 WIB
Ingatkan Risiko Pendanaan, AFPI Lakukan Berbagai Upaya Edukasi kepada Lender
ILUSTRASI. AFPI telah melakukan berbagai upaya edukasi bagi pemberi dana terkait adanya risiko dalam menyalurkan pendanaan di fintech lending.


Reporter: Ferry Saputra | Editor: Herlina Kartika Dewi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) telah melakukan berbagai upaya edukasi untuk memberitahukan kepada lender atau pemberi dana terkait adanya risiko dalam menyalurkan pendanaan di fintech peer to peer (P2P) lending. 

Ketua Umum AFPI Entjik Djafar menerangkan, salah satu upayanya adalah menyelenggarakan forum pertemuan dengan lender untuk menjelaskan bahwa ada risiko dalam menyalurkan pendanaan kepada borrower. 

"Edukasi soal risiko perlu dilakukan karena persetujuan atas penyaluran kredit atau dana ada di lender bukan di fintech lending," ungkapnya dalam Rapat Dengar Pendapat dengan Komisi XI DPR, Rabu (12/3).

Baca Juga: AFPI Perkirakan Ada Potensi Kenaikan Pinjaman Fintech Saat Ramadan dan Lebaran

Entjik mengatakan selama ini, platform fintech lending memang memberikan informasi terkait calon borrower kepada lender. Dia bilang dari informasi tersebut, tentu lender akan melakukan evaluasi.

"Apabila lender merasa risiko bisa di-cover, tentu lender akan setuju (memberikan pendanaan). Jadi, kami selalu memberikan edukasi kepada lender jangan disetujui apabila belum mengerti terhadap risiko pendanaan kepada borrower," tuturnya.

Lebih lanjut, Entjik juga mengatakan upaya edukasi kepada lender terkait risiko pendanaan dilakukan pihaknya melalui situs atau aplikasi resmi masing-masing platform fintech lending para anggota AFPI. 

Dia menyebut ada kewajiban harus menuliskan atau mengingatkan kepada lender peringatan berhati-hati terhadap produk fintech lending yang mengandung risiko. 

"Hal itu merupakan hasil dari diskusi kami (AFPI) dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Oleh karena itu, kami sepakat harus ditulis di aplikasi supaya lender sadar terhadap risiko," katanya.

Baca Juga: Laba Fintech Lending Melesat 236,73%, AFPI Optimis Tren Positif Berlanjut pada 2025

Entjik tak memungkiri bahwa masih ada tantangan terkait lender yang belum memahami adanya risiko dalam menyalurkan pendanaan lewat fintech lending. Atas dasar masalah itu, dia bilang hasil diskusi AFPI dengan OJK tak hanya menghasilkan aturan penulisan imbauan atau peringatan kepada lender di aplikasi atau situs terkait risiko, tetapi juga menghasilkan aturan pengetatan atau pembatasan kriteria lender yang bisa menyalurkan pendanaan di fintech lending. 

Sebagai informasi, dalam pengumuman aturan baru terkait pembatasan lender, Plt Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan, dan Komunikasi OJK Ismail Riyadi menerangkan yang termasuk pemberi dana atau lender profesional, yaitu lembaga jasa keuangan, perusahaan berbadan hukum Indonesia/asing, serta orang perseorangan dalam negeri (residen) yang memiliki penghasilan di atas Rp 500 juta per tahun dengan maksimum penempatan dana sebesar 20% dari total penghasilan per tahun pada 1 penyelenggara fintech lending. 

"Lender profesional lainnya, yakni orang perseorangan luar negeri (non residen), pemerintah pusat, pemerintah daerah, atau pemerintah asing, serta organisasi multilateral," tuturnya.

Lebih lanjut, Ismail menyampaikan lender non profesional yang dimaksud, yaitu orang perseorangan dalam negeri (residen) yang memiliki penghasilan setara atau di bawah Rp 500 juta per tahun, dengan maksimum penempatan dana sebesar 10% dari total penghasilan per tahun pada 1 penyelenggara fintech lending. Porsi nominal outstanding pendanaan oleh lender non profesional dibandingkan total nominal outstanding pendanaan maksimum sebesar 20% yang berlaku paling lambat 1 Januari 2028.

Adapun batas usia minimum lender adalah 18 tahun atau telah menikah. Adapun kewajiban pemenuhan atas persyaratan/kriteria lender dimaksud efektif berlaku terhadap akuisisi lender baru dan/atau perpanjangan, paling lambat 1 Januari 2027.

Baca Juga: Produk Asuransi Khusus Fintech Lending Tengah Dirancang, Libatkan AAUI dan AFPI

Sementara itu, AFPI juga sempat membeberkan capaian dalam rangka melaksanakan kewajiban edukasi dan literasi keuangan pada 2024. Adapun kewajiban untuk menjalankan Peraturan OJK (POJK) Nomor 3 Tahun 2023 tentang Peningkatan Literasi dan Inklusi Keuangan Bagi Konsumen dan Masyarakat, serta POJK Nomor 22 Tahun 2023 tentang Pelindungan Konsumen dan Masyarakat di Sektor Jasa Keuangan.

Pada 2024, AFPI telah terlibat dalam lebih dari 541 forum dan kegiatan strategis, berkolaborasi dengan regulator, pelaku industri, akademisi, media, serta pemangku kepentingan lainnya. Sepanjang 2024, AFPI juga mencatat lebih dari 800 liputan media yang membahas industri P2P lending. 

Selain itu, sebanyak 6.763 peserta telah tersertifikasi melalui 39 batch pelatihan yang diselenggarakan oleh AFPI. Asosiasi juga menjalankan kampanye nasional Gencarkan Cerdas Keuangan (Gencarkan) bersama perusahaan anggota. 

Tercatat, total ada 3.692 kegiatan dengan partisipasi sebanyak 1.461.089 peserta yang mengikuti kegiatan itu. Dari jumlah tersebut, sebanyak 3.637 kegiatan merupakan edukasi untuk fintech P2P lending konvensional dengan 1.444.480 peserta, sedangkan 55 kegiatan lainnya merupakan edukasi fintech P2P lending syariah dengan total 16.609 peserta.

Selanjutnya: Indonesia Restui Kongo Menjadi Anggota CPOPC

Menarik Dibaca: Harga Emas Antam Naik Rp 12.000 Hari Ini 13 Maret 2025

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Survei KG Media

TERBARU
Kontan Academy
Supply Chain Management on Procurement Economies of Scale (SCMPES) Brush and Beyond

[X]
×