Reporter: Ferry Saputra | Editor: Yudho Winarto
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menetapkan aturan fintech peer to peer (P2P) lending wajib memenuhi aturan terkait ekuitas atau permodalan minimum sebesar Rp 12,5 miliar per 4 Juli 2025.
Aturan itu tertuang dalam Peraturan OJK (POJK) Nomor 40 Tahun 2024 tentang Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (LPBBTI) atau fintech lending.
Baca Juga: Samir: Maraknya PHK Bisa Memberikan Dampak bagi Kinerja Fintech Lending
Mengenai adanya aturan ekuitas minimum Rp 12,5 miliar yang berlaku beberapa bulan lagi, pengamat sekaligus Direktur Ekonomi Digital Center of Economic and Law Studies (Celios) Nailul Huda menilai, ketentuan tersebut berpotensi mendorong penyelenggara fintech lending melakukan merger atau akuisisi.
"Dengan demikian, nantinya jumlah penyelenggara akan lebih sedikit," katanya kepada Kontan, Selasa (6/5).
Lebih lanjut, Nailul berpendapat akan ada dampak negatif dan positif dari adanya aturan peningkatan ekuitas minimum tersebut.
Sisi positifnya, yaitu penyelenggara fintech lending akan lebih efisien karena biaya kompetisi menurun dan menyisakan penyelenggara yang kuat secara modal.
"Ketika kuat secara modal, maka yang diharapkan adalah industri akan makin efisien dan biaya bunga bisa lebih rendah," ujarnya.
Baca Juga: Fintech Modal Rakyat Sudah Penuhi Ketentuan Ekuitas Minimum Rp 12,5 Miliar
Sisi negatifnya, Nailul beranggapan masyarakat menjadi terbatas dalam memilih produk fintech lending. Dia bilang makin terbatasnya fintech lending yang legal, dikhawatirkan pinjaman online ilegal akan makin marak dan masyarakat bisa saja terjerat nantinya.
Nailul juga menilai fintech lending sepertinya masih menghadapi tantangan dalam menambah ekuitas melihat kondisi saat ini, ditambah suku bunga acuan yang juga masih terbilang tinggi.
Dengan demikian, dia mengatakan opsi merger menjadi hal yang realistis dilakukan bagi penyelenggara fintech lending untuk bisa bertahan di industri.
Berdasarkan data terakhir, OJK mencatat terdapat 10 penyelenggara dari 97 penyelenggara fintech lending yang belum memenuhi kewajiban ketentuan ekuitas minimum sebesar Rp 7,5 miliar.
Adapun ketentuan peningkatan ekuitas minimum Rp 7,5 miliar mulai berlaku 4 Juli 2024.
Selanjutnya: Kredit Ritel Bank Mandiri Tumbuh 10% Menjadi Rp 314 Triliun di Kuartal I-2025
Menarik Dibaca: Liburan Sekolah Hemat, Blibli dan KrisFlyer Miles Tawarkan Program Tiket Rewards
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News