kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.515.000   10.000   0,66%
  • USD/IDR 16.194   101,00   0,62%
  • IDX 6.989   12,02   0,17%
  • KOMPAS100 1.045   3,76   0,36%
  • LQ45 821   3,04   0,37%
  • ISSI 213   0,26   0,12%
  • IDX30 418   0,51   0,12%
  • IDXHIDIV20 504   0,09   0,02%
  • IDX80 119   0,48   0,40%
  • IDXV30 124   -0,35   -0,28%
  • IDXQ30 139   0,12   0,08%

AFPI Sebut 26 Fintech yang Belum Penuhi Modal Butuh Proses


Kamis, 14 September 2023 / 21:04 WIB
AFPI Sebut 26 Fintech yang Belum Penuhi Modal Butuh Proses
Sekretaris Jenderal Asosiasi Fintech Pendanaan Indonesia (AFPI) Sunu Widyatmoko.


Reporter: Arif Ferdianto | Editor: Noverius Laoli

KONTAN.CO.ID -  JAKARTA. Asosiasi Fintech Pendanaan Indonesia (AFPI) menyebut bagi 26 perusahaan fintech peer to peer (P2P) lending yang belum memenuhi modal (ekuitas) minimum Rp 2,5 miliar dibutuhkan proses dalam pemenuhannya.

Sekretaris Jenderal AFPI, Sunu Widyatmoko menyatakan, dalam proses penambahan modal minimum ini bukan hanya sekedar memasukkan uang saja, tetapi perlu dilaporkan pula ke regulator untuk memastikan sumber dana bukan dari hasil pinjaman.

“Menurut kami, pasti mereka (26 fintech) akan memenuhi (ekuitas minimum), hanya mungkin membutuhkan waktu dan ada proses tertib administrasi yang harus dipenuhi,” ujarnya di Jakarta, Kamis (14/9).

Baca Juga: OJK Cabut Izin Pinjol Danafix, Cek Daftar Pinjol Legal & Ilegal September 2023

Sunu mengungkapkan, dalam aksi pemenuhan modal minimum 26 perusahaan itu, AFPI hingga saat ini belum ada saran untuk melakukan merger.

“Saat ini yang banyak kita didiskusikan dengan OJK adalah lebih ke arah persyaratan apa yang harus dipenuhi supaya memastikan anggota-anggota kita tidak terlalu telat (memenuhi ekuitas minimum),” ungkapnya.

Diberitakan sebelumnya, Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK, Agusman menyebut terdapat 26 fintech P2P lending yang belum memenuhi ketentuan sebesar Rp 2,5 miliar.

Untuk itu, OJK meminta rencana aksi pemenuhan ekuitas minimum kepada fintech P2P lending yang belum memenuhi ketentuan ekuitas minimum Rp 2,5 miliar.

Baca Juga: Jumlah Pinjol Legal Berkurang Pasca OJK Cabut Izin Usaha Danafix



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×