Reporter: Ferry Saputra | Editor: Khomarul Hidayat
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Fintech peer to peer (P2P) lending PT Inovasi Terdepan Nusantara (360Kredi) menyebut telah memenuhi aturan modal minimum (ekuitas) Rp 2,5 miliar yang ditentukan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
"Laporan per Juli 2023 itu harus Rp 2,5 miliar. Kami pada Juni 2023, sudah Rp 2,5 miliar. Jadi, kurang lebih kami sudah mencukupi dan tidak di bawah ketentuan OJK," ucap Direktur Utama 360Kredi Suhartono saat ditemui di FX Sudirman, Jumat (3/9).
Suhartono mengatakan, 360Kredi sangat memperhatikan soal permodalan tersebut. Sebab, hal itu sesuai dengan komitmen perusahaan yang akan mematuhi peraturan OJK.
Baca Juga: TKB90 Sempat Anjlok, Fintech 360Kredi Terapkan Hal Ini untuk Kembali Pulih
Dia pun menyampaikan, 360Kredi belum memenuhi ketentuan permodalan minimum Rp 12,5 miliar pada tahun depan. Meskipun demikian, dia menyebut pihaknya akan berkomitmen memenuhinya dengan menerapkan sejumlah strategi.
Salah satunya berencana memimta komitmen penambahan setoran dana pada Oktober 2023 dari para stakeholder atau dua pemegang saham dari Indonesia dan China. Selain itu, memenuhinya melalui pendapatan perusahaan.
"Jadi, kalau kami ada rutin income bulanan. Per Juli itu Rp 4 miliar. Jadi, kami juga punya komitmen mematuhi peraturan OJK. OJK juga meminta setiap apa yang akan dilakukan dalam setahun masukan dalam business plan," kata dia.
Suhartono menegaskan pihaknya belum ada rencana untuk melantai di bursa. Sebab, masih ada banyak hal yang harus dibenahi secara internal, termasuk juga soal permodalan.
"Kami ingin terbukti Rp 12,5 miliar terpenuhi sebelum standar waktu yang ditentukan. Itu target kami. Ekuitas dahulu yang harus dipenuhi," kata dia.
Sebagai informasi, dalam POJK Nomor 10/POJK.05/2022, penyelenggara fintech harus memenuhi ekuitas bertahap mulai Rp 2,5 miliar di 4 Juli 2023, kemudian Rp 7,5 miliar di 4 Juli 2024, dan Rp 12,5 miliar pada 4 Juli 2028.
Baca Juga: Modalku Telah Salurkan Pendanaan Rp 51 Triliun Terhadap 5,1 Juta UMKM
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News