Reporter: Arif Ferdianto | Editor: Noverius Laoli
“OJK telah menerbitkan surat peringatan tertulis kepada penyelenggara yang belum memenuhi ketentuan tersebut agar segera menambah modal dan menjaga ekuitas minimum Rp 2,5 miliar,” kata Agusman.
Selain itu, Agusman juga menyampaikan bahwa 26 perusahaan fintech P2P lending tersebut diberikan waktu tambahan untuk bisa memenuhi batas permodalan minimumnya. “Tentu ada, sampai 4 Oktober 2023,” pungkasnya.
Sekedar mengingatkan, batas permodalan atau ekuitas fintech P2P lending telah diatur dalam ketentuan Peraturan OJK (POJK) Nomor 10/POJK.05/2022. Aturan itu menyebutkan penyelenggara fintech harus memenuhi modal atau ekuitas secara bertahap.
Baca Juga: Antisipasi Pinjaman untuk Judi Online, AdaKami: Edukasi Masyarakat Jadi Hal Penting
Tahap pertama, di mulai pada 4 Juli 2023 dengan minimal permodalan senilai Rp 2,5 miliar. Setelah itu, pada 4 Juli 2024 fintech harus memiliki modal minimum Rp 7,5 miliar, kemudian Rp 12,5 miliar pada 4 Juli 2025.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News