kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.515.000   10.000   0,66%
  • USD/IDR 16.229   66,00   0,41%
  • IDX 6.995   17,92   0,26%
  • KOMPAS100 1.046   4,27   0,41%
  • LQ45 822   3,50   0,43%
  • ISSI 213   0,26   0,12%
  • IDX30 418   0,95   0,23%
  • IDXHIDIV20 504   0,32   0,06%
  • IDX80 119   0,56   0,47%
  • IDXV30 124   -0,37   -0,29%
  • IDXQ30 139   0,14   0,10%

AFPI Sebut 26 Fintech yang Belum Penuhi Modal Butuh Proses


Kamis, 14 September 2023 / 21:04 WIB
AFPI Sebut 26 Fintech yang Belum Penuhi Modal Butuh Proses
Sekretaris Jenderal Asosiasi Fintech Pendanaan Indonesia (AFPI) Sunu Widyatmoko.


Reporter: Arif Ferdianto | Editor: Noverius Laoli

“OJK telah menerbitkan surat peringatan tertulis kepada penyelenggara yang belum memenuhi ketentuan tersebut agar segera menambah modal dan menjaga ekuitas minimum Rp 2,5 miliar,” kata Agusman.

Selain itu, Agusman juga menyampaikan bahwa 26 perusahaan fintech P2P lending tersebut diberikan waktu tambahan untuk bisa memenuhi batas permodalan minimumnya. “Tentu ada, sampai 4 Oktober 2023,” pungkasnya.

Sekedar mengingatkan, batas permodalan atau ekuitas fintech P2P lending telah diatur dalam ketentuan Peraturan OJK (POJK) Nomor 10/POJK.05/2022. Aturan itu menyebutkan penyelenggara fintech harus memenuhi modal atau ekuitas secara bertahap.

Baca Juga: Antisipasi Pinjaman untuk Judi Online, AdaKami: Edukasi Masyarakat Jadi Hal Penting

Tahap pertama, di mulai pada 4 Juli 2023 dengan minimal permodalan senilai Rp 2,5 miliar. Setelah itu, pada 4 Juli 2024 fintech harus memiliki modal minimum Rp 7,5 miliar, kemudian Rp 12,5 miliar pada 4 Juli 2025.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×