kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.093.000   -2.000   -0,10%
  • USD/IDR 16.430   24,00   0,15%
  • IDX 7.937   83,06   1,06%
  • KOMPAS100 1.111   9,35   0,85%
  • LQ45 809   4,06   0,50%
  • ISSI 272   3,87   1,45%
  • IDX30 420   2,48   0,59%
  • IDXHIDIV20 486   1,71   0,35%
  • IDX80 123   0,86   0,71%
  • IDXV30 133   -0,09   -0,07%
  • IDXQ30 136   1,05   0,78%

AFPI Sebut POJK UMKM Bisa Dorong Pertumbuhan Ekonomi Nasional


Senin, 15 September 2025 / 16:53 WIB
AFPI Sebut POJK UMKM Bisa Dorong Pertumbuhan Ekonomi Nasional
ILUSTRASI. Pembiayaan Produktif: Pekerja UMKM furniture di Tangerang Selatan, Rabu (6/8/2025). KONTAN/Baihaki/6/8/2025. AFPI menilai aturan baru OJK terkait pembiayaan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) berpotensi memperkuat perekonomian nasional.


Reporter: Aulia Ivanka Rahmana | Editor: Tri Sulistiowati

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) menilai aturan baru Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terkait pembiayaan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) berpotensi memperkuat perekonomian nasional.

Ketua Umum AFPI, Entjik Djafar mengatakan, Peraturan OJK Nomor 19 Tahun 2025 tentang Kemudahan Akses Pembiayaan kepada UMKM akan membuka kesempatan lebih luas bagi pelaku usaha kecil untuk memperoleh permodalan. 

“Tentunya kami menyambut baik kebijakan ini. Dengan adanya akses ke kelompok UMKM tentunya akan mendorong peningkatan ekonomi secara nasional,” ujar Entjik kepada Kontan, Senin (15/9/2025).

Entjik menambahkan, pangsa pasar UMKM dan usaha berskala kecil di Indonesia masih sangat besar. Apalagi, masih banyak masyarakat yang masuk kategori unbankable sehingga belum tersentuh layanan keuangan formal.

Baca Juga: Tanggapi POJK UMKM, Samir Siap Sesuaikan Rencana Penyaluran dan Pelaporan

Sebagai informasi, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah menerbitkan POJK Nomor 19 Tahun 2025 tentang Kemudahan Akses Pembiayaan kepada UMKM. Regulasi ini diundangkan pada 2 September 2025 dan mulai berlaku dua bulan setelahnya.

Melalui beleid ini, bank maupun lembaga keuangan non-bank (LKNB) diharapkan bisa memberikan kemudahan pembiayaan bagi UMKM. Ketentuan yang diatur di antaranya, penyederhanaan persyaratan, skema pembiayaan sesuai karakteristik usaha, pengakuan kekayaan intelektual sebagai jaminan, pemanfaatan Pemeringkat Kredit Alternatif (PKA), serta penetapan biaya pembiayaan yang wajar.

Selain kemudahan akses, OJK juga menekankan penerapan tata kelola dan manajemen risiko. Setiap bank dan LKNB diwajibkan menyusun rencana penyaluran pembiayaan UMKM serta menyampaikan realisasinya kepada regulator.

POJK UMKM ini berlaku bagi bank umum, BPR, bank syariah, BPR syariah, serta LKNB seperti perusahaan pembiayaan, modal ventura, lembaga keuangan mikro, fintech lending, pergadaian, hingga LPEI dan PNM.

Baca Juga: OJK Terbitkan POJK UMKM, Begini Respons Amartha

Selanjutnya: Ditunda, Ini Jadwal Baru pengumuman Hasil Seleksi Asisten Bisnis Koperasi Merah Putih

Menarik Dibaca: 8 Cara Jitu Menghemat Uang untuk Kelas Menengah

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Business Contract Drafting GenAI Use Cases and Technology Investment | Real-World Applications in Healthcare, FMCG, Retail, and Finance

[X]
×