Reporter: Aulia Ivanka Rahmana | Editor: Ignatia Maria Sri Sayekti
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. PT Sahabat Mikro Fintek (Samir) menyambut positif terbitnya Peraturan OJK Nomor 19 Tahun 2025 tentang Kemudahan Akses Pembiayaan kepada Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (POJK UMKM).
Direktur Teknologi Informasi Samir, Andreas menyebut, meski portofolio utama perusahaan masih berfokus pada pembiayaan multiguna atau atau konsumtif, dalam praktiknya Samir juga melayani segmen wiraswasta yang memanfaatkan pendanaan untuk kebutuhan usaha.
“Dalam praktik usaha kami juga melayani segmen wiraswasta yang menggunakan pendanaan untuk kebutuhan usaha,” ujarnya kepada Kontan, Senin (15/9/2025).
Ia menambahkan, ke depannya Samir akan menyesuaikan rencana penyaluran dan pelaporan sesuai dengan ketentuan OJK. Selain itu, perusahaan berencana mengoptimalkan pemanfaatan data alternatif agar proses pembiayaan dapat berlangsung lebih sederhana namun tetap prudent.
Baca Juga: Fintech Samir Masih Kaji Kesiapan Integrasi Sistem Payment ID
Menurut Andreas, tantangan terbesar ada pada upaya menyeimbangkan penyederhanaan persyaratan dengan kualitas pendanaan. “Kami percaya regulasi ini justru akan memperkuat ekosistem pembiayaan yang inklusif,” imbuhnya.
Sebagai informasi, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah menerbitkan POJK Nomor 19 Tahun 2025 tentang Kemudahan Akses Pembiayaan kepada UMKM. Regulasi ini diundangkan pada 2 September 2025 dan mulai berlaku dua bulan setelahnya.
Melalui beleid ini, bank maupun lembaga keuangan non-bank (LKNB) diharapkan bisa memberikan kemudahan pembiayaan bagi UMKM. Ketentuan yang diatur di antaranya, penyederhanaan persyaratan, skema pembiayaan sesuai karakteristik usaha, pengakuan kekayaan intelektual sebagai jaminan, pemanfaatan Pemeringkat Kredit Alternatif (PKA), serta penetapan biaya pembiayaan yang wajar.
Baca Juga: Ini Respons Samir Soal Adanya Ketentuan Pembatasan Pinjaman Borrower Fintech Lending
Selain kemudahan akses, OJK juga menekankan penerapan tata kelola dan manajemen risiko. Setiap bank dan LKNB diwajibkan menyusun rencana penyaluran pembiayaan UMKM serta menyampaikan realisasinya kepada regulator.
POJK UMKM ini berlaku bagi bank umum, BPR, bank syariah, BPR syariah, serta LKNB seperti perusahaan pembiayaan, modal ventura, lembaga keuangan mikro, fintech lending, pergadaian, hingga LPEI dan PNM.
Baca Juga: Fintech Samir Catatkan Peningkatan Penyaluran Pembiayaan per Juni 2025
Selanjutnya: Kurs Rupiah Melemah ke Rp 16.416 Per Dolar AS Hari Ini (15/9) Setelah Menguat 3 Hari
Menarik Dibaca: 8 Cara Jitu Menghemat Uang untuk Kelas Menengah
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News