Reporter: Maizal Walfajri | Editor: Tendi Mahadi
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) menegaskan biaya pinjaman fintech lending ditetapkan maksimal 0,8% per hari hanya untuk pinjaman tunai jangka pendek maksimal 30 hari. Besaran biaya ini tidak lepas dari adanya sejumlah komponen biaya yang termasuk di dalamnya
Biaya tersebut adalah biaya bunga pemberi pinjaman atau lender, biaya dari penyelenggara platform fintech lending, biaya risk management. Juga biaya transaksi untuk pinjaman tunai jangka pendek biasanya berkisar 1/3 dari total biaya pinjaman satu bulan.
Baca Juga: OJK sebut ada 20 fintech lending yang sedang mengantri perizinan
Wakil Ketua Umum AFPI, Sunu Widyatmoko menjelaskan besaran biaya pinjaman fintech lending yang terdiri dari komponen biaya ini menyebabkan perhitungan biayanya berbeda dengan institusi keuangan lain. Biasanya pinjaman tunai jangka pendek untuk fintech lending paling lama 30 hari dengan maksimal pinjaman Rp 3 juta.
Sebagai ilustrasi biaya pinjaman untuk Rp 500.000 dan tenor 20 hari, ditetapkan biaya pinjaman 0,8% menjadi sebesar Rp 80.000. Jumlah Rp 80.000 ini terdiri dari biaya transaksi Rp 45.000, kemudian Rp 35.000 untuk meng-cover biaya bunga lender, biaya untuk platform, dan biaya risk management.
“Dengan ilustrasi di atas, dan komponen biaya yang terkandung di dalamnya, kita tidak dapat membandingkan biaya pinjaman fintech lending dengan pinjaman KTA bank. Di sinilah perbedaan fintech lending itu sendiri,” ujar Sunu di Indonesia Fintech Summit and Expo 2019.
Ketua Umum AFPI, Adrian Gunadi mengatakan sebagai mitra dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK), AFPI menetapkan kode etik kepada seluruh anggotanya, salah satunya dengan menentukan besaran batas maksimal biaya pinjaman fintech lending.
Baca Juga: AFPI: Bakal ada 45 entitas fintech P2P lending baru yang mendaftar ke OJK
“AFPI menerapkan kode etik kepada seluruh anggota yang wajib dipatuhi. Penerapan besaran pinjaman ini untuk memberikan proteksi kepada masyarakat yang mengakses pinjaman dari fintech lending,” tutur Adrian.
Adrian menambahkan untuk biaya pinjaman produktif total biaya pinjamannya jauh di bawah pinjaman tunai jangka pendek, yakni berkisar 14%-18% per tahun. “Sebetulnya biaya pinjaman fintech lending ini dilihat dari risiko dan karakteristik pinjaman itu sendiri,” ujar Adrian.
AFPI juga memberikan pembatasan maksimal bagi para penyelenggara untuk tidak menerapkan biaya pinjaman berupa beban bunga, denda, administrasi, dan lain-lain sampai hari ke-90. Lebih dari hari ke-90, biaya pinjaman adalah maksimal 100 persen dari pinjaman pokok.
Misalnya, pinjaman pokok Rp 1 juta, bila peminjam menunggak lebih dari 90 hari, maka peminjam wajib mengembalikan maksimal Rp 2 juta karena penyelenggara tidak dapat lagi menagih lebih dari itu.
Baca Juga: Masih ada fintech salahgunakan data nasabah, AFPI jatuhkan sanksi
“Seluruh kebijakan AFPI dalam penerapan ketentuan biaya pinjaman kepada anggota sudah diketahui oleh OJK karena aktivitas fintech lending diawasi baik oleh OJK yang bekerjasama dengan AFPI sebagai mitra OJK,” tutur Adrian.
Per Agustus 2019, tercatat ada 127 fintech P2P lending yang terdaftar di OJK. Adapun jumlah fintech yang tidak terdaftar di OJK atau ilegal tumbuh lebih subur, hingga September ini, setidaknya terdapat 1.477 pinjaman online yang ditutup oleh Satgas Waspada Investasi.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News