kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45935,51   7,16   0.77%
  • EMAS1.335.000 1,06%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

AFSI: Saat ini sudah ada 17 penyelenggara fintech syariah


Senin, 08 November 2021 / 13:26 WIB
AFSI: Saat ini sudah ada 17 penyelenggara fintech syariah
ILUSTRASI. Financial Technology (Fintech).


Reporter: Adrianus Octaviano | Editor: Handoyo .

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Asosiasi Fintech Syariah Indonesia (AFSI) mencatat saat ini sudah ada 17 penyelenggara fintech syariah yang tercatat, terdaftar maupun berizin dari regulator. Adapun, penyelenggara fintech tersebut meliputi fintech p2p lending, Inovasi Keuangan Digital (IKD) dan securities crowdfunding.

“Totalnya sekitar ada 17, itu adalah fintech-fintech gabungan dari peer-to-peer, sekitar ada 6 dari grup Inovasi Keuangan Digital, dan ada satu yang di bawah POJK 57 atau securities crowdfunding,” ujar Ketua Umum AFSI Ronald Yusuf Wijaya dalam media briefing Bulan Fintech Nasional, Senin (8/11).

Ronald pun mengakui bahwa semasa pandemi Covid-19 ini, ada beberapa penyelenggara syariah yang tidak bisa melanjutkan operasionalnya dengan jumlah yang signifikan. Namun, ia tidak menyebutkan jumlah pastinya.

Baca Juga: Fintech lending perluas pendanaan di luar Pulau Jawa

Di sisi lain, ia bilang bahwa pendatang baru di industri ini juga memiliki potensi besar untuk berkembang. Mengingat, beberapa pemain baru ini memiliki latar belakang yang kuat untuk industri ini. “Harapannya, ini benar-benar bisa jadi support system baru untuk industri fintech syariah,” imbuh Ronald.

Saat ini, walaupun pihaknya mengakui bahwa industri fintech syariah ini masih kecil, namun ia melihat bahwa pertumbuhannya sudah cukup signifikan. Ia melihat antusias masyarakat menggunakan fintech syariah masih tinggi berdasarkan jumlah user dan proyek-proyek UKM yang masuk ke fintech syariah. “Kami melihat bahwa baru sepuluh bulan di tahun ini sudah mengalami 50% kenaikan,” ujar Ronald.

Sementara itu, Ronald juga mengungkapkan bahwa pembiayaan yang tercatat di OJK dari Fintech syariah menunjukkan tingkat pengembalian yang baik dan 80% diantaranya digunakan untuk pembiayaan produktif. “Semoga Bulan Fintech Nasional ini semakin meningkatkan kepercayaan masyarakat untuk memanfaatkan Fintech syariah,” pungkas Ronald.

Selanjutnya: OJK: Aset keuangan syariah capai Rp 1.901,1 triliun per September 2021

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×