CLOSE [X]
kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.477.000   -5.000   -0,34%
  • USD/IDR 15.827   12,00   0,08%
  • IDX 7.309   -13,32   -0,18%
  • KOMPAS100 1.117   -3,07   -0,27%
  • LQ45 886   1,94   0,22%
  • ISSI 221   -0,98   -0,44%
  • IDX30 454   1,22   0,27%
  • IDXHIDIV20 546   0,97   0,18%
  • IDX80 128   -0,26   -0,20%
  • IDXV30 137   0,10   0,08%
  • IDXQ30 151   0,09   0,06%

AFSI Yakin Kepercayaan Masyarakat Terhadap Fintech Lending Kembali Meningkat


Senin, 11 November 2024 / 16:12 WIB
AFSI Yakin Kepercayaan Masyarakat Terhadap Fintech Lending Kembali Meningkat
ILUSTRASI. Asosiasi Fintech Syariah Indonesia (AFSI) optimistis kepercayaan masyarakat, khususnya pemberi dana (lender), terhadap industri fintech peer to peer (P2P) akan kembali meningkat seusai adanya kasus Investree.


Reporter: Ferry Saputra | Editor: Khomarul Hidayat

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Asosiasi Fintech Syariah Indonesia (AFSI) optimistis kepercayaan masyarakat, khususnya pemberi dana (lender), terhadap industri fintech peer to peer (P2P) akan kembali meningkat seusai adanya kasus terhadap salah satu penyelenggara, yakni PT Investree Radhika Jaya (Investree). 

Ketua Umum AFSI Ronald Yusuf Wijaya tak memungkiri kepercayaan lender, khususnya ritel, sempat hilang akibat dari adanya kasus tersebut. Dia bilang hal itu juga berdampak buruk bagi reputasi industri.

"Namun, saya pikir, nanti akan terjadi peningkatan kembali (pendanaan)," ungkapnya saat ditemui di kawasan Jakarta Selatan, Senin (11/11).

Baca Juga: OJK Gandeng Aparat Penegak Hukum Buru Pendiri Investree yang Terdeteksi di Qatar

Lebih lanjut, Ronald mengatakan bahwa kasus yang menimpa penyelenggara tersebut menjadi pembelajaran bagi penyelenggara fintech lending lainnya untuk tidak melakukan hal yang sama.

Dia menilai kasus Investree memang membuat jumlah penyelenggara menjadi berkurang. Tetapi hal itu juga membuktikan bahwa penyelenggara yang memiliki bisnis dengan baik, maka akan bertahan dan dipilih masyarakat.

"Jumlah penyelenggara peer to peer memang makin lama makin sedikit. Artinya apa? Mereka benar-benar melakukan bisnis dengan baik sesuai dengan aturan. Jadi, masyarakat makin paham memilih platform yang sudah baik dan mana yang tidak baik," ujarnya.

Dalam hal fintech syariah, Ronald menyebut industri memiliki pengawasan yang ketat dan berbasis transparansi. Dia menyampaikan fintech syariah diawasi bukan hanya oleh Otoritas Jasa Keuangan, melainkan dari dewan pengawas syariah. Jadi, ada double supervisory atau pengawasan baik internal maupun eksternal.

"Mereka setiap bulan itu harus me-review semua aktivitas, bukan hanya sekadar pelaksanaan akad saja, melainkan juga pelaksanaan bisnis secara umum. Dengan demikian, jangan sampai terjadi yang namanya fraud atau penyalahgunaan data pribadi nasabah, bahkan keuangan nasabah," tuturnya.

Baca Juga: Pengamat: Pendanaan Fintech Lending dari Lender Institusi Masih Berpotensi Meningkat

Ronald juga berharap pengawasan ketat tersebut bisa lebih meningkatkan kredibilitas industri fintech di masyarakat. 

Berdasarkan data OJK, dana yang diberikan lender di fintech lending syariah tercatat sebesar Rp 280 miliar dari 8.175 rekening pada Agustus 2024. Nilai itu menurun dibandingkan pencapaian Juli 2024 yang sebesar Rp 286 miliar dari 8.610 rekening.

Selanjutnya: IHSG Turun 0,28% ke 7.266 pada Senin (11/11), UNTR, SMRA, ARTO Top Losers LQ45

Menarik Dibaca: 5 Hal yang Perlu Dipertimbangkan Sebelum Beli Smartwatch

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Survei KG Media

TERBARU
Kontan Academy
Advokasi Kebijakan Publik di Era Digital (Teori dan Praktek) Mengenal Pentingnya Sustainability Reporting

[X]
×