CLOSE [X]
kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.601.000   -9.000   -0,34%
  • USD/IDR 17.880   -62,00   -0,35%
  • IDX 6.340   108,24   1,74%
  • KOMPAS100 839   16,49   2,00%
  • LQ45 637   8,89   1,42%
  • ISSI 218   3,63   1,69%
  • IDX30 358   3,90   1,10%
  • IDXHIDIV20 444   3,51   0,80%
  • IDX80 96   1,59   1,69%
  • IDXV30 119   0,82   0,69%
  • IDXQ30 115   1,03   0,91%

OJK Beri Sanksi Pada 16 Multifinance dan 19 Fintech Lending pada Oktober 2024


Minggu, 03 November 2024 / 16:20 WIB
OJK Beri Sanksi Pada 16 Multifinance dan 19 Fintech Lending pada Oktober 2024
ILUSTRASI. Kantor Otoritas Jasa Keuangan (OJK) di Jakarta, Selasa (26/3/2024). KONTAN/Baihaki. OJK memberikan sanksi administratif 16 Perusahaan Multifinance, 4 Perusahaan Modal Ventura, dan 19 Penyelenggara Fintech P2P Lending


Reporter: Ferry Saputra | Editor: Tri Sulistiowati

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah memberikan sanksi administratif kepada 16 Perusahaan Pembiayaan atau Multifinance, 4 Perusahaan Modal Ventura, dan 19 Penyelenggara Fintech P2P Lending selama Oktober 2024.

Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK Agusman menyampaikan pemberian sanksi itu diberikan atas pelanggaran yang dilakukan terhadap peraturan OJK yang berlaku. 

Baca Juga: Soal Aturan Pemutihan Utang UMKM, Ini Penjelasan Airlangga

Agusman menerangkan sanksi itu juga diberikan atas pelanggaran yang dilakukan terhadap Peraturan OJK (POJK) yang berlaku maupun hasil pengawasan atau tindak lanjut pemeriksaan langsung. 

"Pengenaan sanksi administratif, terdiri dari 12 sanksi denda dan 50 sanksi peringatan tertulis," ucapnya dalam konferensi pers RDK OJK, Jumat (1/11).

OJK berharap upaya penegakan kepatuhan dan pengenaan sanksi tersebut dapat mendorong pelaku industri sektor PVML untuk meningkatkan aspek tata kelola yang baik, kehati-hatian, dan pemenuhan terhadap ketentuan yang berlaku. Pada akhirnya, dapat berkinerja lebih baik dan berkontribusi secara optimal.

Baca Juga: Bubarkan 10 Dana Pensiun Sepanjang 2024, OJK Ungkap Alasannya

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
KONTAN DIGITAL PREMIUM ACCESS
Kontan Academy
[Intensive Workshop] Business Dashboard, From Excel to Power BI Strategi Implementasi PP 20 tahun 2026 (PPh Final UMKM) dan Mitigasi Risiko SP2DK

[X]
×