kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.508.000   0   0,00%
  • USD/IDR 15.855   10,00   0,06%
  • IDX 7.383   69,47   0,95%
  • KOMPAS100 1.121   5,46   0,49%
  • LQ45 876   1,40   0,16%
  • ISSI 225   0,73   0,33%
  • IDX30 448   1,01   0,23%
  • IDXHIDIV20 536   0,07   0,01%
  • IDX80 127   0,45   0,36%
  • IDXV30 130   -0,11   -0,09%
  • IDXQ30 148   0,02   0,01%

OJK Beri Sanksi Pada 16 Multifinance dan 19 Fintech Lending pada Oktober 2024


Minggu, 03 November 2024 / 16:20 WIB
OJK Beri Sanksi Pada 16 Multifinance dan 19 Fintech Lending pada Oktober 2024
ILUSTRASI. Kantor Otoritas Jasa Keuangan (OJK) di Jakarta, Selasa (26/3/2024). KONTAN/Baihaki. OJK memberikan sanksi administratif 16 Perusahaan Multifinance, 4 Perusahaan Modal Ventura, dan 19 Penyelenggara Fintech P2P Lending


Reporter: Ferry Saputra | Editor: Tri Sulistiowati

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah memberikan sanksi administratif kepada 16 Perusahaan Pembiayaan atau Multifinance, 4 Perusahaan Modal Ventura, dan 19 Penyelenggara Fintech P2P Lending selama Oktober 2024.

Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK Agusman menyampaikan pemberian sanksi itu diberikan atas pelanggaran yang dilakukan terhadap peraturan OJK yang berlaku. 

Baca Juga: Soal Aturan Pemutihan Utang UMKM, Ini Penjelasan Airlangga

Agusman menerangkan sanksi itu juga diberikan atas pelanggaran yang dilakukan terhadap Peraturan OJK (POJK) yang berlaku maupun hasil pengawasan atau tindak lanjut pemeriksaan langsung. 

"Pengenaan sanksi administratif, terdiri dari 12 sanksi denda dan 50 sanksi peringatan tertulis," ucapnya dalam konferensi pers RDK OJK, Jumat (1/11).

OJK berharap upaya penegakan kepatuhan dan pengenaan sanksi tersebut dapat mendorong pelaku industri sektor PVML untuk meningkatkan aspek tata kelola yang baik, kehati-hatian, dan pemenuhan terhadap ketentuan yang berlaku. Pada akhirnya, dapat berkinerja lebih baik dan berkontribusi secara optimal.

Baca Juga: Bubarkan 10 Dana Pensiun Sepanjang 2024, OJK Ungkap Alasannya

Selanjutnya: Produksi Minyak Meningkat, Kinerja Energi Mega Persada (ENRG) Terkerek

Menarik Dibaca: Ini Cara Menghilangkan Noda Darah dari Pakaian

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU

[X]
×