kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.514.000   -8.000   -0,53%
  • USD/IDR 15.855   10,00   0,06%
  • IDX 7.383   69,47   0,95%
  • KOMPAS100 1.121   5,46   0,49%
  • LQ45 876   1,40   0,16%
  • ISSI 225   0,73   0,33%
  • IDX30 448   1,01   0,23%
  • IDXHIDIV20 536   0,07   0,01%
  • IDX80 127   0,45   0,36%
  • IDXV30 130   -0,11   -0,09%
  • IDXQ30 148   0,02   0,01%

Aftech Sebut Permasalahan Investree Berdampak Terhadap Kepercayaan Masyarakat


Senin, 11 November 2024 / 23:20 WIB
Aftech Sebut Permasalahan Investree Berdampak Terhadap Kepercayaan Masyarakat
ILUSTRASI. Aftech menyebut permasalahan yang menimpa PT Investree Radhika Jaya berdampak terhadap industri fintech secara keseluruhan.


Reporter: Ferry Saputra | Editor: Wahyu T.Rahmawati

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Asosiasi Fintech Indonesia (Aftech) menyebut permasalahan yang menimpa PT Investree Radhika Jaya (Investree) berdampak terhadap industri fintech secara keseluruhan.

Ketua Asosiasi Fintech Indonesia (Aftech) Pandu Sjahrir mengatakan dampak yang ditimbulkan dari permasalahan Investree sebenarnya bukan soal uang, melainkan kepercayaan masyarakat dan market. 

"Bisnis itu ujung-ujungnya memang soal trust atau kepercayaan. Hal-hal seperti itu (Investree) juga disayangkan terjadi," ujarnya saat ditemui di kawasan Jakarta Selatan, Senin (11/11).

Oleh karena itu, Pandu mengatakan pihaknya tengah fokus untuk meningkatkan kepercayaan masyarakat. Dia beranggapan turunnya kepercayaan masyarakat karena adanya permasalahan Investree sebenarnya normal terjadi di dunia fintech. 

Baca Juga: Lender Institusi Jadi Tulang Punggung Industri Fintech P2P Lending

"Saat market down, pasti ada yang kena dampaknya. Kebetulan satu pemain itu bagian dari market trust," tuturnya.

Sebagai informasi, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah mencabut izin usaha fintech P2P lending PT Investree Radhika Jaya (Investree) pada 21 Oktober 2024 imbas masalah gagal bayar yang tak kunjung usai. 

Plt. Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan dan Komunikasi OJK Ismail Riyadi menerangkan pencabutan izin usaha Investree terutama karena melanggar ekuitas minimum dan ketentuan lainnya, sebagaimana diatur dalam POJK Nomor 10/POJK.05/2022 tentang Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (LPBBTI) atau fintech lending, serta kinerja yang memburuk yang mengganggu operasional dan pelayanan kepada masyarakat.

Selanjutnya: Publikasi Kebijakan UNDP: Indonesia Perlu Indeks Inklusivitas Digital yang Andal

Menarik Dibaca: Bagaimana Cara Dapat Black Card? Ketahui Dulu Sejarah dan Syaratnya di Sini

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×