kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45985,97   -4,40   -0.44%
  • EMAS1.249.000 2,21%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

AIA: Tidak Ada Instruksi OJK Perihal Penghentian Pemasaran Produk Unitlink


Kamis, 03 Februari 2022 / 20:55 WIB
AIA: Tidak Ada Instruksi OJK Perihal Penghentian Pemasaran Produk Unitlink
ILUSTRASI. Setelah mulai memasarkan produk tradisional atau non-unit link secara virtual sejak awal April, kini PT AIA FINANCIAL (AIA) melalui AIA DigiBuy


Reporter: Selvi Mayasari | Editor: Yudho Winarto

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menindak tegas para pelaku usaha jasa keuangan terkait permasalahan produk asuransi unitlink yang dinilai telah merugikan sejumlah nasabah.

Menyikapi permasalahan nasabah UnitLink, OJK sudah memanggil ketiga direktur utama perusahaan asuransi yang tengah bersengketa dengan nasabahnya. Ketiga perusahaan itu diketahui ialah AXA, AIA, dan Prudential.

OJK juga meminta kepada ketiga direktur utama perusahaan untuk segera menyelesaikan penyelesaian secara individual per nasabah.

Dengan adanya permasalahan tersebut, OJK juga melarang perbankan menjual produk unitlink dari perusahaan asuransi yang bermasalah.

Baca Juga: Prudential: Tidak Ada Instruksi Resmi OJK untuk Menghentikan Pemasaran Unitlink

OJK melakukan penyempurnaan regulasi mengenai unitlink, termasuk akan menindak tegas pelaku usaha jasa keuangan yang melanggar dan melarang bank menjual unitlink dari perusahaan asuransi yang masih belum menyelesaikan sengketa dengan nasabahnya.

AIA Financial menampik kabar terkait OJK yang melarang perbankan menjual produk unitlink dari ketiga perusahaan asuransi yang bermasalah.

PT AIA Financial (AIA) mengatakan bahwa pemberitaan tersebut adalah misleading dan tidak benar.

"AIA terus berkomunikasi dan berkoordinasi dengan OJK. Sampai saat ini, tidak ada surat keputusan maupun instruksi resmi dari pihak regulator kepada Perusahaan untuk menghentikan kegiatan pemasaran produk Unilink, hal ini telah kami konfirmasi kepada OJK," ungkap Rista Qatrini Manurung, Direktur Hukum, Kepatuhan dan Risiko AIA, Kamis (3/2).

Pihaknya memastikan bisnis dan pemasaran produk, termasuk Unitlink tetap berjalan dengan baik di seluruh jalur distribusi AIA, termasuk bank dan keagenan.

AIA juga terus berkomunikasi dan berkoordinasi dengan OJK, AAJI dan pemangku kepentingan lainnya untuk menemukan solusi terbaik dan memastikan segala keputusan yang diambil didukung dengan dasar yang kuat untuk menjaga stabilitas industri asuransi jiwa.

"Dari perusahaan, tentunya kami berharap dapat menyelesaikan permasalahan dengan cepat untuk nasabah satu per satu dan kasus per kasus seperti yang disarankan oleh OJK untuk menghasilkan solusi yang terbaik bagi nasabah, perusahaan dan industri asuransi jiwa," kata Rista.

Baca Juga: OJK Larang Bank Jual Unitlink, Ini Klarifikasi AXA Mandiri

Menurutnya, produk asuransi Unitlink masih menjadi pilihan utama masyarakat Indonesia. Pihaknya pun optimis dapat berkontribusi dalam pertumbuhan industri asuransi, mengingat saat ini unit-link masih menjadi pilihan utama masyarakat dalam produk asuransi.

Di AIA, produk unit-link sangat diminati, saat ini jumlahnya hampir 70% dari total keseluruhan polis nasabah.

Selama Januari – Oktober 2021, AIA telah membayarkan total klaim dan manfaat polis asuransi termasuk unitlink yang jumlah keseluruhannya sudah mencapai sebesar Rp 9,2 triliun dari 149.000 polis dimana 90.000 polis adalah Unitlink.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×