kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45911,97   -11,52   -1.25%
  • EMAS1.319.000 0,00%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

AJB Bumiputera Kembali Bayarkan Klaim Polis Tertunda Tahap II Senilai Rp 25,84 Miliar


Senin, 13 Maret 2023 / 15:40 WIB
AJB Bumiputera Kembali Bayarkan Klaim Polis Tertunda Tahap II Senilai Rp 25,84 Miliar
ILUSTRASI. Kantor PT. Asuransi Jiwa Bersama Bumiputera (AJB Bumiputera) di Jakarta Selatan, Kamis (5/1). KONTAN/BAihaki/5/1/2017


Reporter: Diki Mardiansyah | Editor: Tendi Mahadi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Setelah mulai membayarkan klaim polis tertunda pada 6 Maret 2023, Asuransi Jiwa Bersama (AJB) Bumiputera 1912 hari ini kembali membayarkan klaim polis tertunda sebanyak 8.124 polis senilai total Rp 25,84 miliar.

Direktur Utama AJB Bumiputera 1912 Irvandi Gustrari mengatakan, pencairan tahap kedua ini diprioritaskan untuk pembayaran polis asuransi perorangan setelah Penurunan Nilai Manfaat (PNM) di bawah Rp 5 juta.

"Ini pencarian tahap kedua, proses pencairan berjalan lancar di tiap kantor cabang Bumiputera," kata Irvandi, Senin (13/3).

Salah satu pemegang polis asal Kediri, Solikatin mengatakan telah mencairkan klaim asuransi pada tahap pertama. Ia awalnya sudah putus asa karena klaim tak kunjung cair, sedangkan uang itu sangat dibutuhkan.

Baca Juga: Indonesia Re dapat Sertifikasi Program Kepatuhan Persaingan Usaha, Ini Dampaknya

“Selama ini kami pesimis tidak bisa cair ternyata masih bisa cair. Walaupun 50% kami tetap bersyukur,” katanya.

Ada juga pemegang polis lain bernama Ummi Jawaroh yang mengaku bersyukur klaim polis yang ditunggu-tunggu akhirnya cair.

“Walaupun kami agak kecewa, tapi masih bersyukur dan terima kasih karena Bumiputera masih memperhatikan kami. Klaim yang kami tunggu-tunggu masih bisa cair. Mudah-mudahan Bumiputera lancar kembali, seperti yang dulu waktu saya pencairan tepat waktu,” tuturnya.

Sementara itu, Juru Bicara Rapat Umum Anggota (RUA) Badan Perwakilan Anggota (BPA) Bagus Irawan mengatakan, satu-satunya jalan pemegang polis untuk mendapatkan hak klaim walaupun tidak penuh adalah melalui PNM.

Lebih lanjut, Bagus bilang, ini adalah amanat Rencana Penyehatan Keuangan (RPK) yang sudah disetujui dalam Sidang Luar Biasa RUA d.h BPA dan telah dinyatakan tidak keberatan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

“RPK dengan PNM di dalamnya disusun berdasarkan Anggaran Dasar dan Undang-Undang tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) dalam upaya penyelamatan terhadap Pemegang Polis,” lanjut Bagus.

Sebagai informasi, pembayaran klaim tertunda dilakukan sesuai PNM dan ketersediaan dana. Diprioritaskan kepada pemegang polis yang memiliki nilai manfaat klaim setelah PNM sejumlah maksimal Rp5 juta, dengan cara satu kali pembayaran lunas.

Sedangkan untuk nilai manfaat klaim setelah PNM lebih dari Rp 5.000.001, akan dibayarkan dua tahap (50% nilai klaim setelah PNM di tahun pengajuan dan 50 persen berikutnya pelunasan nilai klaim setelah PNM di tahun berikutnya).

Baca Juga: Pendapatan Industri Asuransi Jiwa Alami Penurunan, Ini Kata IFG Life

“Secara keseluruhan proses pencairan klaim tertunda ini dilakukan bertahap hingga tahun 2025. Nilai total klaim setelah Penurunan Nilai Manfaat adalah Rp 5,29 triliun,” katanya.

Irvandi mengatakan, untuk mengatasi pembayaran klaim tertunda, dilakukan pemenuhan likuiditas dengan cara permintaan pencairan kelebihan dana jaminan yang telah direstui oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK), pelepasan kepemilikan saham pada Perusahaan yang terdaftar di Bursa Efek Indonesia, serta optimalisasi dan pelepasan beberapa aset tanah bangunan yang tertuang dalam RPK perusahaan.

Pencairan klaim tertunda ditempuh setelah OJK sebagai pengawas industri jasa keuangan telah menyatakan tidak keberatan terhadap RPK perusahaan melalui surat No. SR.1/D.05/2023 tanggal 10 Februari 2023.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
EVolution Seminar Supply Chain Management on Sales and Operations Planning (S&OP)

[X]
×