kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45926,73   11,38   1.24%
  • EMAS1.325.000 0,00%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Indonesia Re dapat Sertifikasi Program Kepatuhan Persaingan Usaha, Ini Dampaknya


Senin, 13 Maret 2023 / 15:31 WIB
Indonesia Re dapat Sertifikasi Program Kepatuhan Persaingan Usaha, Ini Dampaknya
ILUSTRASI. PT Reasuransi Indonesia Utama (Persero) atau Indonesia Re dapat sertifikasi PKPU


Reporter: Adrianus Octaviano | Editor: Anna Suci Perwitasari

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. PT Reasuransi Indonesia Utama (Persero) atau Indonesia Re telah mendapatkan sertifikasi dari Komisi Pengawasan Persaingan Usaha (KPPU) terkait program Kepatuhan Persaingan Usaha dengan masa berlaku lima tahun.

Direktur Utama Reasuransi Indonesia Utama Benny Waworuntu mengungkapkan bahwa ada beberapa dampak yang didapat ketika mendapatkan sertifikasi tersebut.

Beberapa dampaknya antara lain adalah perusahaan dapat melakukan pemanfaatan sumber daya secara efisien, peningkatan kualitas dan kualitas produk asuransi, pelayanan timbal balik terhadap konsumen melalui inovasi.

“Serta memberi kesempatan kepada konsumen untuk melakukan pilihan produk atau jasa dengan harga yang wajar,” ujarnya dalam acara sosialisasi, penyuluhan dan pelatihan persaingan usaha, Senin (13/3).

Baca Juga: Indonesia Re Cetak Premi Lini Bisnis Harta Benda Rp 2,7 Triliun Sepanjang 2022

Sementara itu, ia juga mengajak beberapa perusahaan asuransi lainnya untuk mendaftarkan sertifikasi KPPU guna meningkatkan daya serap persaingan usaha yang sehat dan adil.

Dalam hal ini KPPU akan memberikan pemahaman tentang prinsip-prinsip persaingan usaha serta dampak buruk dari persaingan persaingan usaha terhadap bisnis dan konsumen.

Ketua KPPU M. Afif Hasbullah mengungkapkan bahwa fungsi sertifikasi yang didapat oleh Indonesia Re, adalah jaminan bagi konsumen karena perusahaan ini telah menerapkan persaingan usaha yang sehat.

Selain itu, jika di kemudian hari ada pelanggaran yang dilakukan oleh perusahaan terkait persaingan usaha, maka KPPU bisa tinggal mengecek sertifikasi tersebut.

“kalau nanti ada masalah, nanti KPPU tinggal mempertimbangkan bahwa pelaku usaha ini sudah dalam melakukan persaingan usaha yang sehat,” ujar Arif.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×