Reporter: Issa Almawadi | Editor: Sandy Baskoro
JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi mencabut izin PT Asuransi Jiwa Nusantara (AJN). Pencabutan izin itu dilakukan OJK karena AJN tidak mampu memenuhi standard kesehatan keuangan yang meliputi risk based capital (RBC), rasio perimbangan investasi terhadap cadangan teknis dan utang klaim, serta pengembalian pinjaman subordinasi.
Dalam keterangan pers OJK, Deputi Komisioner Pengawas IKNB I OJK Ngalim Sawega menambahkan, keputusan tersebut juga berdasarkan ketidaksanggupan AJN memenuhi ketentuan melalui kesempatan yang diberikan hingga batas waktu. "Jadi, hari ini (kemarin) OJK telah mencabut izin AJN," kata dia, Kamis (13/6).
Sebelumnya, OJK telah memberikan sanksi pembatasan kegiatan usaha kepada AJN hingga 10 Juni kemarin. Dalam proses sanksi tersebut, OJK melakukan beberapa tindakan seperti wawancara dengan manajemen AJN guna mengetahui latar belakang masalah yang dihadapi hingga perkembangan langkah yang dilakukan.
Ngalim menjelaskan, melalui tindakan wawancara tersebut juga diketahui bahwa para pemegang saham AJN sudah tidak mampu mengatasi penyebab pengenaan sanksi. "Terutama ditegaskan PT Rajawali Investment selaku pemegang saham mayoritas AJN," tambahnya.
Selain itu, para pemegang polis tidak mempermasalahkan pencabutan izin AJN. Dengan catatan, OJK tidak kehilangan kewenangan untuk memantau penyelesaian kewajiban AJN kepada pemegang polis.
Dengan beberapa proses yang telah berlangsung, OJK juga memberikan catatan kepada AJN untuk menurunkan papan nama, baik di kantor pusat maupun di kantor lainnya, menyelesaikan seluruh kewajiban, melakukan pembubaran badan hukum serta melaporkan semua proses itu kepada OJK. "Kami juga berkomitmen untuk tetap mengawai proses penyelesaian kewajiban AJN dan melakukan mediasi antara pemegang polis dan AJN," tulis Ngalim.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News