Reporter: Anggar Septiadi | Editor: Yudho Winarto
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Mengurangi beban perbankan selama masa pandemi Covid-19, Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) memutuskan untuk menangguhkan pembayaran premi secara sementara.
"Kaki sudah putuskan iuran LPS ditangguhkan pembayarannya selama enam bulan ke depan," kata Ketua Dewan Komisioner LPS Halim Alamsyah kepada Kontan.co.id, Selasa (11/5).
Sebagai catatan, premi LPS biasanya dibayar perbankan tiap semester senilai 0,1% dari total dana pihak ketiga (DPK). Penangguhan iuran sementara berlaku untuk periode semester kedua 2020.
Baca Juga: LPS pangkas denda keterlambatan premi penjaminan bank 6 bulan jadi 0%
Selama periode tersebut, LPS juga tak akan mengenakan denda keterlambatan yang normalnya dikenakan 0,5% per hari dari nilai iuran yang seharusnya dibayarkan.
"Kami perbolehkan pembayaran ditunda selama enam bulan. Jadi kewajiban iuran saat ini bisa dimundurkan dan dibayarkan pada Desember nanti," sambung Halim.
Adapun hingga kuartal I-2020, LPS tercatat telah menghimpun total pendapatan senilai Rp 8,3 triliun. Ini berasal dari pendapatan premi Rp 6,1 triliun, hasil investasi Rp 2,1 triliun, dan sisanya berasal dari pengembalian klaim.
Sementara aset LPS telah mencapai Rp 128,3 triliun yang komposisi terbesar berasal dari investasi senilai Rp 121,8 triliun. Kemudian kas dan piutang senilai Rp 6,1 triliun, aset lainnya Rp 0,3 triliun, dan aset tetap Rp 0,1 triliun.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News