kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.360.000   29.000   1,24%
  • USD/IDR 16.616   0,00   0,00%
  • IDX 8.067   -160,68   -1,95%
  • KOMPAS100 1.104   -18,58   -1,66%
  • LQ45 772   -16,13   -2,05%
  • ISSI 289   -5,28   -1,79%
  • IDX30 403   -8,81   -2,14%
  • IDXHIDIV20 455   -7,63   -1,65%
  • IDX80 122   -2,25   -1,82%
  • IDXV30 131   -1,45   -1,10%
  • IDXQ30 127   -1,92   -1,49%

LPS pangkas denda keterlambatan premi penjaminan bank 6 bulan jadi 0%


Senin, 11 Mei 2020 / 10:02 WIB
LPS pangkas denda keterlambatan premi penjaminan bank 6 bulan jadi 0%
ILUSTRASI. LPS akan pangkas premi penjaminan selama 6 bulan


Reporter: Titis Nurdiana | Editor: Anna Suci Perwitasari

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Keinginan bankir agar iuran ke otoritas berkurang terkabul. Lembaga Penjaminan Simpanan (LPS) akan memangkas denda keterlamabatan atas  pembayaran premi penjaminan.

Selama ini, LPS memungut 0,1% dari dana pihak ketiga (DPK) bank. Setoran ini dibayar per semester oleh perbankan. Adapun denda keterlambatan sebesar Rp 1 juta per hari.

Ketua Dewan Komisioner LPS Halim Alamsyah dalam live conference Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK), Senin (11/5) mengatakan, LPS akan memangkas keterlambatan pembayaran premi penjaminan perbankan selama 6 bulan menjadi 0%. 

“Terhitung Juli, premi akan kami pangkas,” ujar Halim. 

Baca Juga: BREAKING NEWS: LPS pangkas premi penjaminan mulai Juli selama 6 bulan

Sebagai gambaran, LPS  mencatatkan kenaikan surplus sebelum pajak sebesar 9,61% secara tahunan pada kuartal I-2020. Nilai ini setara Rp 7,8 triliun.

Surplus ini berasal dari kenaikan pendapatan sebesar 10,67% secara yoy dari Rp 7,5 triliun menjadi Rp 8,3 triliun. Sementara, beban juga mengalami kenaikan dari Rp 0,4 triliun menjadi Rp 0,5 triliun.

Dari sini, surplus sebelum pajak tumbuh 9,61% dari Rp 7,1 triliun menjadi Rp 7,8 triliun.




TERBARU

[X]
×