Reporter: Titis Nurdiana | Editor: Anna Suci Perwitasari
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Keinginan bankir agar iuran ke otoritas berkurang terkabul. Lembaga Penjaminan Simpanan (LPS) akan memangkas denda keterlamabatan atas pembayaran premi penjaminan.
Selama ini, LPS memungut 0,1% dari dana pihak ketiga (DPK) bank. Setoran ini dibayar per semester oleh perbankan. Adapun denda keterlambatan sebesar Rp 1 juta per hari.
Ketua Dewan Komisioner LPS Halim Alamsyah dalam live conference Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK), Senin (11/5) mengatakan, LPS akan memangkas keterlambatan pembayaran premi penjaminan perbankan selama 6 bulan menjadi 0%.
“Terhitung Juli, premi akan kami pangkas,” ujar Halim.
Baca Juga: BREAKING NEWS: LPS pangkas premi penjaminan mulai Juli selama 6 bulan
Sebagai gambaran, LPS mencatatkan kenaikan surplus sebelum pajak sebesar 9,61% secara tahunan pada kuartal I-2020. Nilai ini setara Rp 7,8 triliun.
Surplus ini berasal dari kenaikan pendapatan sebesar 10,67% secara yoy dari Rp 7,5 triliun menjadi Rp 8,3 triliun. Sementara, beban juga mengalami kenaikan dari Rp 0,4 triliun menjadi Rp 0,5 triliun.
Dari sini, surplus sebelum pajak tumbuh 9,61% dari Rp 7,1 triliun menjadi Rp 7,8 triliun.