kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.533.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.180   20,00   0,12%
  • IDX 7.060   76,14   1,09%
  • KOMPAS100 1.056   15,95   1,53%
  • LQ45 830   13,44   1,65%
  • ISSI 214   1,34   0,63%
  • IDX30 424   7,62   1,83%
  • IDXHIDIV20 510   8,45   1,68%
  • IDX80 120   1,83   1,54%
  • IDXV30 125   0,72   0,58%
  • IDXQ30 141   2,32   1,67%

Akibat Covid-19, risiko kredit BRI bisa meningkat hingga 11%


Selasa, 14 April 2020 / 20:03 WIB
Akibat Covid-19, risiko kredit BRI bisa meningkat hingga 11%
ILUSTRASI. Mesin ATM Bank Rakyat Indonesia (BRI) di Jakarta.


Reporter: Anggar Septiadi | Editor: Herlina Kartika Dewi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. PT Bank Rakyat Indonesia Tbk (BBRI) menaksir akibat pandemi Covid-19 rasio risiko kredit alias loan at risk (LaR) perseroan bisa meningkat hingga 11%.

“Dengan adanya Covid-19 kami proyeksi LaR bisa meningkat hingga 11% disumbang kenaikan restrukturisasi kredit,” kata Direktur Keuangan BRI Haru Koesmahargyo kepada Kontan.co.id, Selasa (14/4).

Guna menekan rasio tersebut, bank terbesar di tanah air ini bakal makin selektif menyalurkan kredit tahun ini. Sembari tetap fokus melakukan restrukturisasi kredit sesuai ketentuan dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Baca Juga: Kinerja Bank BCA (BBCA) dan Bank Mandiri (BMRI) Tertekan Pencadangan dan Korona

Sejak pertengahan hingga akhir Maret 2020, BRI tercatat sudah merestrukturisasi kredit senilai Rp 14,9 triliun yang berasal dari 134.000 debitur yang didominasi segmen kredit UMKM.

Sementara Direktur Utama BRI Sunarso menyatakan ada sejumlah kriteria yang telah ditentukan perseroan dalam memberikan skema restrukturisasinya dengan mengacu imbas penurunan pendapatan debitur.

Debitur dengan penurunan omzet hingga 30% diberikan restrukturisasi dengan penurunan bunga dan penundaan angsuran. Penurunan omzet dari 30%-50% diberikan penundaan angsuran pokok, dan penurunan bunga yang tetap dibayar sesuai jadwal

Kemudian untuk debitur dengan penurunan omzet 50%-75% diberikan penundaan pembayaran pokok dan bunga selama enam bulan. Adapun debitur yang omzetnya menurun lebih dari 75% akan dapat penundaan pembayaran bunga dan pokok hingga setahun.

Baca Juga: Valuasi menarik, saham Bank Negara Indonesia (BBNI) masih direkomendasikan beli

“Kami sudah melakukan pemetaan dan kriteria debitur, sehingga tidak semuanya serta merta dibebaskan. Untuk debitur yang masih mampu bisa membantu yang lain yang benar-benar tidak mampu sehingga anggaran yang digunakan benar-benar bisa terpakai untuk yang berhak,” ungkap Sunarso.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×