Reporter: Vina Destya | Editor: Noverius Laoli
KONTAN.CO.ID – JAKARTA. TikTok Indonesia resmi menutup layanan TikTok Shopnya per Rabu (4/10). Keputusan ini sejalan dengan diterbitkannya Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 31 Tahun 2023 tentang Perizinan Berusaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE).
Dalam pemberitaan sebelumnya, TikTok Indonesia juga mengatakan bahwa dengan pelarangan ini akan berdampak pada 6 juta UMKM dalam negeri yang melakukan bisnisnya di layanan TikTok Shop.
Menanggapi hal ini, Akseleran sebagai salah satu perusahaan fintech P2P lending yang menyalurkan pendanaan pada UMKM menyampaikan bahwa pihaknya perlu melihat dalam beberapa waktu apakah akan ada dampak pada pendanaan UMKM karena hal ini.
Baca Juga: Sejumlah Fintech Lending Gunakan Jasa Pihak Ketiga Dalam Penagihan
Group CEO & Co-Founder Akseleran Ivan Tambunan mengatakan bahwa secara jelasnya hal ini tidak akan banyak berpengaruh kepada Akseleran, pasalnya porsi online merchant financing Akseleran relatif kecil yakni tidak lebih dari 5% pinjaman.
“Kami besarnya di invoice atau po, atau inventory financing,” ujar Ivan saat dihubungi Kontan, Kamis (5/10).
Ivan juga memaparkan bahwa sejak Januari 2023 sampai dengan Juli 2023, Group Akseleran sudah menyalurkan total pinjaman usaha sebesar Rp 1,7 triliun, angka tersebut mengalami peningkatan sebanyak 15% jika dibandingkan periode yang sama di tahun 2022.
Baca Juga: Akseleran Gunakan Jasa Pihak Ketiga Dalam Menagih Pinjaman Borrower
Akseleran juga menargetkan penyaluran pinjaman usaha bisa mencapai Rp 4,5 triliun sampai dengan akhir 2023 ini. Keoptimisan Ivan juga didukung oleh lebih dari 200,000 pemberi pinjaman perorangan atau retail lender terdaftar, maupun belasan institusional lender termasuk bank-bank buku 4 dengan kisaran penyaluran pinjaman dengan kisaran dari Rp 10 juta sampai dengan Rp 2 miliar.
“Kinerja Group Akseleran masih tetap berada di jalur pertumbuhan yang positif,” pungkas Ivan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News