Reporter: Arif Ferdianto | Editor: Tendi Mahadi
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Batasan maksimum manfaat ekonomi atau bunga maksimum untuk industri fintech peer to peer (P2P) lending alias pinjaman online (pinjol) resmi diberlakukan mulai 1 Januari 2024.
Hal tersebut tertuang dalam Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan (SEOJK) Nomor 19 Tahun 2023 tentang Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (LPBBTI).
PT Akselerasi Usaha Indonesia atau Akseleran menyatakan tidak keberatan akan penurunan bunga tersebut. Sebab, perusahaan punya bunga pinjaman rata-rata per tahun jauh di bawah aturan tersebut.
“Terkait bunga untuk produktif di 0,1% per hari mulai 1 Januari 2024 kami tidak ada masalah, karena biaya pinjaman kami rata-rata di 22,5% per tahun,” ujar Founder & Group CEO Akseleran Ivan Nikolas Tambunan kepada Kontan.co.id, Senin (8/1).
Baca Juga: Ini Penjelasan Investree Perihal Masalah Kredit Macet Belum Terselesaikan
Memang Akseleran merupakan perusahaan P2P lending yang fokus terhadap pembiayaan konsumtif. Ivan bilang penurunan bunga tersebut tidak akan berdampak ke kinerja perusahaan.
“Jadi tidak ada dampak apapun bagi kami terkait bunga tersebut,” tegasnya.
Untuk diketahui, beleid OJK tentang penurunan batasan bunga maksimum pinjol bakal dilakukan secara bertahap, di mana di 1 Januari 2024 pinjaman konsumtif turun menjadi 0,3% per hari selanjutnya. Kemudian di 1 Januari 2025 menjadi 0,2% dan 0,1% di Januari 2026.
Sementara itu, untuk bunga sektor produktif dipangkas menjadi 0,1% mulai 1 Januari 2024 dan berikutnya diturunkan lagi menjadi 0,067% per hari pada 1 Januari 2026.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News