CLOSE [X]
kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.396.000   10.000   0,72%
  • USD/IDR 16.295
  • IDX 7.288   47,89   0,66%
  • KOMPAS100 1.141   4,85   0,43%
  • LQ45 920   4,23   0,46%
  • ISSI 218   1,27   0,58%
  • IDX30 460   1,81   0,40%
  • IDXHIDIV20 553   3,30   0,60%
  • IDX80 128   0,57   0,44%
  • IDXV30 130   1,52   1,18%
  • IDXQ30 155   0,78   0,50%

Ini Kata Akseleran soal Kenaikan Bunga BI dan Aturan Penurunan Bunga Pinjol


Sabtu, 25 November 2023 / 14:46 WIB
Ini Kata Akseleran soal Kenaikan Bunga BI dan Aturan Penurunan Bunga Pinjol
ILUSTRASI. Tren kenaikan suku bunga Bank Indonesia (BI) dan keluarnya aturan baru Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terkait penurunan suku bunga tampaknya menjadi tantangan bagi Industri fintech peer to peer (P2P) lending


Reporter: Ferry Saputra | Editor: Khomarul Hidayat

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Tren kenaikan suku bunga Bank Indonesia (BI) dan keluarnya aturan baru Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terkait penurunan suku bunga tampaknya menjadi tantangan bagi Industri fintech peer to peer (P2P) lending ke depannya.

PT Akselerasi Usaha Indonesia Tbk atau Akseleran (AKSL) pun angkat bicara terkait hal tersebut. Group CEO Akseleran Ivan Nikolas mengatakan perusahaannya akan berkomitmen menjaga kualitas pinjaman di tengah perubahan bunga tersebut. 

"Jadi, kami akan lihat perkembangan ekonomi makro, khususnya apakah hal tersebut ada dampak negatif terhadap borrower-borrower kami. Kalau dari sisi bunga yang ditawarkan ke borrower, kami belum menaikkan bunga," ucapnya kepada Kontan.co.id, Jumat (24/11).

Baca Juga: OJK Rilis Sejumlah Aturan Baru untuk Industri Fintech, Begini Respons Danamas

Selain itu, Ivan juga membeberkan bahwa aturan baru OJK terkait penurunan suku bunga pinjol yang dimulai pada tahun depan diyakini tak akan berpengaruh besar terhadap kinerja perusahaan, khususnya penurunan bunga untuk pinjaman produktif di angka 0,1% per hari mulai 1 Januari 2024. Akan tetapi, dia merasa keberatan dengan penurunan bunga menjadi 0,067% per hari pada 1 Januari 2026.

"Namun, untuk 0,067% per hari yang mulai berlaku pada 1 Januari 2026, saya mengira bisa memberatkan industri. Perlu diingat bahwa pinjaman produktif fintech lending tidak menggunakan agunan berupa fixed asset, sehingga dari sisi risiko berbeda," kata Ivan.

Menurutnya, jika bunga berada di 0,067% per hari akan menutup kemungkinan untuk menyalurkan pinjaman produktif ke borrower-borrower UMKM yang size-nya kecil-kecil, seperti online merchant dan penjual retail. 

Dia membeberkan saat ini rata-rata total cost untuk borrower Akseleran berada di bawah 2% per bulan, tetapi produk-produk tertentu untuk borrower-borrower yang size-nya relatif kecil, seperti online merchant bisa saja di atas itu.

Terkait bunga konsumtif, Akseleran mengaku tidak memikirkannya. Sebab, perusahaan tersebut tidak bermain di cashloan.

Namun, kata Ivan, untuk pemain cashloan, hal itu akan menjadi tantangan yang berat, khususnya dengan rate 0,1% per hari mulai 1 Januari 2026.

Baca Juga: Aturan OJK, Nasabah Wajib Hitung Pendapatan Sebelum Pinjam di Pinjol

Adapun penyaluran Akseleran sampai akhir Oktober tahun ini mencapai Rp 2,4 triliun. Hingga akhir tahun targetnya sekitar Rp 3 triliun dan dinilai relatif stabil dari tahun lalu.

OJK sebelumnya sudah mengeluarkan berbagai macam aturan baru perihal fintech peer to peer (P2P) lending dalam SEOJK No.19/SEOJK.06/2023 tentang Penyelenggaraan Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (LPBBTI). Dalam SEOJK tersebut, dibahas juga pengaturan bunga pinjaman online (pinjol) hingga mekanisme pinjaman.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
[ntensive Boothcamp] Business Intelligence with Ms Excel Sales for Non-Sales (Sales for Non-Sales Bukan Orang Sales, Bisa Menjual?)

[X]
×