Reporter: Maizal Walfajri | Editor: Tendi Mahadi
"Kita lebih mengarahkan mereka beli yang ada biar modal mereka sampai Rp 100 miliar," tutur Bambang. Lanjut Bambang, hingga penghujung 2019, pertumbuhan multifinance masih jauh dari target 7%. Hingga September 2019, pertumbuhan piutang hanya mencapai 3,53% dan aset hanya tumbuh 1,03%.
Sebelumnya, regulator telah mengirimkan surat peringatan sebanyak tiga kali agar mereka segera memenuhi persyaratan modal. Jika sampai batas waktu yang ditentukan belum memenuhi, regulator memberikan opsi pengembalian surat izin usaha ke OJK yakni menutup perusahaannya.
Baca Juga: Pembiayaan alat berat diproyeksi turun 10% tahun 2020
Berdasarkan Peraturan OJK (POJK) No.35/2018 tentang Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Pembiayaan pasal 87 menyebutkan bahwa setiap perusahaan pembiayaan berbentuk perseroan terbatas wajib memiliki ekuitas paling sedikit Rp100 miliar. Sejatinya ketentuan ini telah dilaksanakan secara bertahap mulai 2015 dengan nilai minimal modal Rp 40 miliar.
Jika tidak memenuhi aturan tersebut akan dikenakan sanksi. Pada pasal 111 menyebutkan, bahwa perusahaan yang tidak memenuhi aturan tersebut dapat dikenakan sanksi administrasi berupa peringatan, pembekuan kegiatan usaha, hingga pencabutan izin usaha.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News