kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.533.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.199   95,00   0,58%
  • IDX 6.984   6,63   0,09%
  • KOMPAS100 1.040   -1,32   -0,13%
  • LQ45 817   -1,41   -0,17%
  • ISSI 212   -0,19   -0,09%
  • IDX30 416   -1,10   -0,26%
  • IDXHIDIV20 502   -1,67   -0,33%
  • IDX80 119   -0,13   -0,11%
  • IDXV30 124   -0,51   -0,41%
  • IDXQ30 139   -0,27   -0,19%

Akui Ada Rekening Jenius yang Dipakai untuk Judi Online, BTPN Ambil Langkah Preventif


Senin, 12 Agustus 2024 / 17:52 WIB
Akui Ada Rekening Jenius yang Dipakai untuk Judi Online, BTPN Ambil Langkah Preventif
ILUSTRASI. Judi online ditemukan dalam rekening Jenius, aplikasi digital bank milik PT Bank BTPN Tbk.KONTAN/Baihaki


Reporter: Adrianus Octaviano | Editor: Herlina Kartika Dewi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Penggunaan rekening perbankan untuk judi online (judol) tengah menjadi sorotan. Hal tersebut tampaknya juga ditemukan dalam rekening Jenius, aplikasi digital bank milik PT Bank BTPN Tbk.

Wakil Direktur Utama Bank BTPN Darmadi Sutanto mengakui bahwa bank yang ia pimpin tak luput dari penggunaan rekening untuk judol ini. Namun, ia menegaskan bahwa temuan tersebut telah ditindaklanjuti dengan adanya pemblokiran rekening.

Lebih lanjut, Darmadi menjelaskan bahwa temuan rekening judi online ini bersumber dari surat Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang meminta bank melakukan pemblokiran. 

Baca Juga: Dongkrak Nasabah Wealth, Jenius Jalin Kerjasama Dengan Syailendra Capital

Dalam surat paling terakhir, ia bilang ada sekitar 20 rekening Jenius yang diminta untuk diblokir karena terindikasi adanya penggunaan untuk judi online.

“Saya lupa itu per kapan, tapi saya ingatnya itu rekening atas nama pribadi, jadi pengguna judi online gitu, bukan rekening atas nama korporasi,” jelas Darmadi, Senin (12/8).

Ia menambahkan bahwa saat ini pihaknya juga telah melakukan langkah preventif terkait isu tersebut. Dalam hal ini, bank mencoba untuk mengamati beberapa behaviour nasabah yang sekiranya ada indikasi untuk transaksi tidak wajar, salah satunya judi online.

Sebagai contoh, Darmadi bilang salah satu parameter yang digunakan adalah ketika ada transaksi yang berkali-kali dilakukan oleh nasabah dalam satu hari dengan nominal yang tidak besar. Setelah muncul temuan seperti itu, bank bakal mengidentifikasi kemana tujuan transaksi tersebut dan apakah benar untuk judi online atau tidak.

“Tapi itu kita baru masukan sebagai parameter ya, tidak langsung tiba-tiba kita blokir,” ujarnya.

Sebelumnya, Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae bilang hingga saat ini, OJK telah meminta beberapa bank memblokir lebih dari 6.000 rekening terkait dengan penampungan dana judi daring yang tersebar.

Baca Juga: Bank BTPN Raih Pertumbuhan Kredit, Aset Semester I-2024 Hasil Solusi Keuangan Relevan

Selain itu, sebagai bentuk pembinaan dan upaya meminimalisasi pemanfaatan rekening Bank untuk kegiatan transaksional judi daring, OJK juga telah meminta Bank melakukan Enhanced Due Diligence (EDD) atas nasabah yang terindikasi melakukan transaksi perjudian daring, melakukan analisis atas transaksi nasabah-nasabah tersebut.

Lebih lanjut,  bank bisa melaporkannya sebagai Transaksi Keuangan Mencurigakan (LTKM) ke PPATK jika ditemukan adanya indikasi transaksi keuangan mencurigakan terkait judi daring. Ditambah, membatasi bahkan menghilangkan akses dari nasabah tersebut dalam hal pembukaan rekening di seluruh bank di Indonesia.

“Untuk memitigasi adanya risiko kepatuhan, OJK membuat serangkaian peraturan dan ketentuan baik dalam bentuk Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK), maupun Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan (SEOJK),” ujar Dian.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU

[X]
×