kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45899,85   2,25   0.25%
  • EMAS1.378.000 0,95%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Ini Tindakan Preventif yang Akan Dilakukan AFTEC Mencegah Praktik Judi Online


Selasa, 02 Juli 2024 / 22:16 WIB
 Ini Tindakan Preventif yang Akan Dilakukan AFTEC Mencegah Praktik Judi Online
ILUSTRASI. Perhelatan Indonesia Fintech Summit pada 10-11 November 2022 di Bali


Reporter: Dina Mirayanti Hutauruk | Editor: Dina Hutauruk

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Asosiasi Fintech Indonesia (AFTECH) menekankan pentingnya tindakan preventif dalam mencegah dan mengantisipasi praktik judi online yang semakin marak di masyarakat.

Ketua Umum AFTEC, Pandu Sjahrir, mengatakan sebagai asosiasi yang menaungi pelaku industri fintech di Indonesia, AFTECH berkomitmen untuk terus mendorong perkembangan industri yang aman, nyaman, sehat, dan berkelanjutan. Langkah-langkah preventif sangat penting untuk mencegah dan mengantisipasi praktik judi online dalam ekosistem fintech.

"Kami terus mendorong para pelaku industri untuk mengambil langkah-langkah preventif sebagai upaya mencegah dan mengantisipasi praktik judi online," kata dia dalam keterangan resminya, Selasa (2/7).

Baca Juga: Ada Indikasi Transaksi Judi Online Lewat Pinjol, Apa Kata Bos OJK?

Sebagai bentuk komitmen, kata Pandu, AFTECH telah merancang berbagai strategi untuk memberantas judi online. Ini termasuk memperkuat tata kelola perusahaan, manajemen risiko, dan kepatuhan.

Selain itu, AFTECH juga menekankan pentingnya edukasi dan literasi terkait penggunaan produk dan layanan fintech yang tepat guna.

Ia mengatakan, salah satu langkah signifikan yang kami ambil adalah pemanfaatan teknologi Artificial Intelligence (AI) dalam proses Know Your Customer (KYC) dan penilaian kelayakan kredit. Ini untuk mengidentifikasi calon penerima pinjaman yang mungkin terlibat dalam transaksi judi online.

Pandu mengatakan,  AFTEC mendukung penuh seluruh inisiatif yang dilakukan oleh pemerintah dalam memberantas aktivitas ilegal judi online. “Kami secara tegas menolak semua praktik yang berkaitan dengan judi online, termasuk keterlibatan dalam ekosistem keuangan digital," ujarnya.

Baca Juga: PPATK: Layanan Paylater Sangat Mungkin Dipakai Pemain Judi Online

Pandu juga mengimbau seluruh anggota AFTECH untuk memblokir rekening yang terindikasi digunakan dalam aktivitas ilegal, termasuk judi online, sesuai dengan daftar yang disampaikan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

"Kami berkomitmen memperkuat tata kelola perusahaan dengan prosedur Know Your Business (KYB) yang ketat untuk memastikan keamanan dan integritas sistem pembayaran digital," tambahnya. Penerapan teknologi Fraud Detection System (FDS) juga menjadi langkah penting yang dilakukan oleh AFTECH. 

Selanjutnya: Lembaga Antimonopoli Prancis Membidik Monopoli Nvidia

Menarik Dibaca: 5 Rekomendasi Tablet untuk Anak Terbaik Tahun 2024, Cocok Digunakan di Sekolah

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×