kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45908,54   -10,97   -1.19%
  • EMAS1.350.000 0,00%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Akuisisi Jadi Salah Satu Opsi, IFG Life: Sedang Diskusi dengan Pemegang Saham


Selasa, 11 Juli 2023 / 15:33 WIB
Akuisisi Jadi Salah Satu Opsi, IFG Life: Sedang Diskusi dengan Pemegang Saham
ILUSTRASI. Saat ini IFG Life bersama pemegang saham masih pada tahapan diskusi dan pembahasan terkait aksi akuisisi./pho KONTAN/Carolus Agus Waluyo/


Reporter: Arif Ferdianto | Editor: Herlina Kartika Dewi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. PT Asuransi Jiwa Indonesia Financial Group (IFG Life) menyebut bahwa merger dan akuisisi merupakan hal yang lumrah di industri, tak menutup kemungkinan di industri asuransi.

Head of Corporate Secretary IFG Life Gatot Haryadi menyatakan bahwa dalam rangka meningkatkan kapabilitas usaha dan perluasan bisnis, strategi pengembangan bisnis secara anorganik melalui akuisisi memang menjadi salah satu opsi.

“Diperlukan kajian yang komprehensif dalam menentukan target entitas potensial yang akan diakuisisi. Saat ini IFG Life bersama pemegang saham masih pada tahapan diskusi dan pembahasan terkait hal ini,” ujarnya kepada Kontan.co.id, Selasa (11/7).

Baca Juga: IFG Life Yakin Roadmap OJK Soal Aturan Perasuransian Memitigasi Permasalahan Industri

Gatot menjelaskan, merger atau akuisisi menjadi salah satu opsi dalam strategi pengembangan bisnis, namun dalam implementasinya diperlukan kajian dan analisis yang komprehensif antara lain aspek bisnis, keuangan, hukum, IT, operasional dan human capital.

“Sehingga dapat memberikan gambaran yang utuh dalam pertimbangan pengambilan keputusan strategi bisnis merger atau akuisisi sesuai dengan tujuan yang diharapkan,” jelasnya.

Gatot menambahkan strategi merger dan akuisisi dapat dijadikan salah satu opsi perusahaan dalam rangka meningkatkan kapabilitas usaha termasuk dalam permodalan.

“Dengan permodalan yang kuat di industri asuransi dapat meningkatkan persaingan usaha yang sehat dan kepercayaan nasabah pada industri ini,” jelasnya.

Baca Juga: IFG Terima PMN Rp 3 Triliun, Anggota Komisi VI: Diharapkan Ini yang Terakhir

Sementara itu, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tengah mengatur klasifikasi perusahaan asuransi berdasarkan modal. Setelah sebelumnya aturan semacam ini diterapkan ke industri perbankan, aksi akuisisi dan merger antar bank tak terelakan.

Bank-bank bermodal kuat akhirnya mengakuisisi bank yang punya modal kecil, sementara sejumlah bank dengan modal kecil yang tak diakuisisi mengambil jalur merger.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×