Reporter: Christine Novita Nababan | Editor: Hendra Gunawan
JAKARTA. Untuk menopang pertumbuhan unit usaha syariah, Allianz Indonesia fokus agar tenaga pemasar/agennya mengantongi lisensi syariah. Saat ini, belum seluruh agen Allianz berlisensi syariah.
Padahal, tahun depan, regulator melarang agen yang tidak berlisensi syariah memasarkan produk-produk asuransi berprinsip syariah.
Kiswati Soeryoko, Chief Sharia and Corporate Communication Allianz Indonesia menyebut ada tiga kendala besar yang dihadapinya dalam melabelkan lisensi syariah terhadap agen-agen yang dimiliki. Pertama, infrastrukturnya belum siap, mengingat agen Allianz Indonesia tersebar mulai Barat hingga Timur Indonesia.
"Kedua, melakukan training produk asuransi berprinsip syariah, dan ketiga, jumlah man power-nya tidak cukup memadai. Meski begitu, kami terus menggenjot lisensi internal, dan setelah lisensi AAJI (Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia) kami kejar lisensi Asosiasi Asuransi Syariah Indonesia (AASI) melalui program grand fathering,” ujarnya, Rabu (13/8).
Sebelumnya, pada Juni 2014 lalu, Allianz Indonesia menyebut akan mendaftarkan sekitar 700 – 800 agen unit usaha syariahnya untuk mengikuti ujian lisensi AASI. Itu berarti, sekitar 10% dari total agen sebanyak 7.258 yang telah mengantongi sertifikasi AAJI. Pendaftaran dilakukan secara online. AASI sendiri baru memulai sertifikasi sejak April 2014.
Kiswati mengklaim, sertifikasi akan dilakukan secara bertahap dan diharapkan seluruh agennya sudah mengantongi lisensi pada awal tahun depan. Maklum, kanal keagenan masih menjadi motor penggerak bisnis asuransi jiwa syariah Allianz. Jalur distribusi ini berkontribusi nyaris 90%, diikuti oleh kerja sama dengan perbankan (bancassurance), direct marketing dan telemarketing, serta affinity.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News