Reporter: Maizal Walfajri | Editor: Herlina Kartika Dewi
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Guna melancarkan transformasi menjadi bank digital, PT Allo Bank Indonesia Tbk (BBHI) melakukan pengalihan aset dan liabilitas kepada PT Bank Mega Tbk (MEGA) yang merupakan kelompok usaha di bawah pengendalian PT Mega Corpora.
Dalam pengumuman informasi di Bursa Efek Indonesia (BEI) pada Senin (12/4), Allo Bank menyebut mengalihkan aset senilai Rp 958,63 miliar. Adapun liabilitas yang dilimpahkan kepada Bank Mega Rp 921,38 miliar.
Adapun harga pengalihan bersih atas aset dan liabilitas Allo Bank kepada Bank Mega ini sebesar Rp 37,25 miliar. Aset dan liabilitas Allo Bank ini terkait layanan konvensional menjadi tidak produktif. Hal ini akan berakibat dampak negatif terhadap pelayanan kepada nasabah.
Termasuk di dalamnya mengalihkan kantor cabang dengan tujuan untuk membatasi jumlah kantor cabang serta karyawan yang terkait kantor cabang. Liabilitas tersebut meliputi simpanan nasabah berupa giro, tabungan, deposito. Termasuk bunga yang masih harus dibayar.
Baca Juga: Allo Bank (BBHI) Akan Alihkan Aset Senilai Hampir Rp 1 Triliun ke Bank Mega (MEGA)
Sedangkan, aset itu meliputi kredit yang diberikan, termasuk pendapatan bunga bersih yang akan diterima, aktiva tetap seperti properti dan inventaris kantor, serta aktiva lainnya seperti agunan dan properti yang terbengkalai.
Oleh sebab itu, pada 5 April 2022 lalu, Allo Bank bersama Bank Mega telah menekan perjanjian pengikatan pengalihan aset dan liabilitas terkait rencana pengalihan aset dan liabilitas yang selambat-lambatnya akan digelar pada 30 Juni 2022.
Manajemen Allo Bank menyebut, para pihak setuju untuk menggunakan angka buku per tanggal 31 Desember 2021 yang telah diaudit oleh KAP Kosasih, Nurdiyaman, Mulyadi, Tjahjo, dan Rekan sebagai acuan dalam menentukan objek dan pengalihan dengan memperhatikan kejadian-kejadian setelah tanggal neraca per 31 Desember 2021.
Kantor Jasa Penilai Publik Satria Setiawan dan Rekan yang rekan yang Allo Bank tunjuk untuk menganalisis kewajaran rencana transaksi telah menyatakan bahwa harga pengalihan sebesar Rp 37,25 miliar adalah wajar.
Selanjutnya harga pengalihan aset dan liabilitas akan sesuaikan dengan posisi tanggal pelaksanaan penandatanganan perjanjian pengalihan aset yang akan ditentukan setelah kondisi prasyarat dipenuhi paling lambat pada 30 Juni 2022.
Baca Juga: Bank Memperkuat Posisi Lewat Kelompok Usaha Bersama
Manajemen meyakini langkah ini sebagai upaya bank mengoptimalkan laba bersih dalam jangka waktu panjang. Berdasarkan Rencana Bisnis 2022-2024 dan Rencana Korporasi 2022-2026 yang disampaikan kepada Otoritas Jasa Keuangan Pengawas Perbankan, Allo Bank menyatakan transaksi pengalihan akan memberikan keuntungan yang lebih baik bagi Perseroan.
“Tercermin dari peningkatan proyeksi laba bersih dari Rp192 miliar pada tahun 2021 menjadi Rp653 miliar pada tahun 2024 dan Rp1.486 miliar pada tahun 2026. Rencana Bisnis dan Rencana Korporasi disusun dengan asumsi bahwa Perseroan akan mengembangkan kegiatan usahanya dalam bidang layanan jasa perbankan digital,” tulis manajemen.
Rencana Bisnis tersebut diterima dan telah dicatat dalam administrasi pengawasan Otoritas Jasa Keuangan sesuai dengan Surat Otoritas Jasa Keuangan No.S-31/PB.222/2022 tanggal 14 Februari 2022.
Senior Faculty Lembaga Pengembangan Perbankan Indonesia (LPPI) Trioksa Siahaan menyatakan aksi pengalihan aset dan liabilitas ini sebagai langkah Allo Bank untuk fokus menjadi bank digital.
“Yang paling penting apakah pengalihan sudah sesuai dengan regulasi yang berlaku. Untuk melihat indikasi lain, perlu dilihat aset dan liabilitas yang dialihkan seperti apa dan bagaimana kualitasnya,” ujarnya kepada Kontan.co.id, Rabu (13/4).
Memang, beberapa bank yang melakukan transformasi menjadi bank digital memulai bisnis dari nol. Himpunan dana pihak ketiga (DPK) dan penyaluran kredit mulai lagi dari awal mengikuti strategi bisnis baru yang telah ditetapkan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News