kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.894.000   -12.000   -0,63%
  • USD/IDR 16.280   21,00   0,13%
  • IDX 6.944   39,53   0,57%
  • KOMPAS100 1.011   9,10   0,91%
  • LQ45 769   6,42   0,84%
  • ISSI 230   2,11   0,93%
  • IDX30 395   2,10   0,54%
  • IDXHIDIV20 455   1,70   0,37%
  • IDX80 113   1,22   1,09%
  • IDXV30 115   1,19   1,05%
  • IDXQ30 128   0,74   0,59%

Tak Penuhi Ekuitas Minimum, OJK Cabut Izin Usaha PT Dana Mandiri Sejahtera


Rabu, 09 Juli 2025 / 17:02 WIB
Tak Penuhi Ekuitas Minimum, OJK Cabut Izin Usaha PT Dana Mandiri Sejahtera
ILUSTRASI. KONTAN/ Achmad Fauzie. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencabut izin usaha perusahaan modal ventura PT Dana Mandiri Sejahtera.


Reporter: Ferry Saputra | Editor: Tri Sulistiowati

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencabut izin usaha perusahaan modal ventura PT Dana Mandiri Sejahtera. Berdasarkan pengumuman pada 9 Juli 2025, keputusan pencabutan izin usaha itu tertuang dalam surat nomor KEP-41/D.06/2025 per 8 Juli 2025.

"Otoritas Jasa Keuangan mengumumkan pencabutan izin usaha perusahaan modal ventura PT Dana Mandiri Sejahtera yang beralamat di Ruko Dynasty Kav. 29 B Nomor 8 Jalan Jalur Sutera, Alam Sutera, Tangerang," ujar Plt Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan, dan Komunikasi OJK Ismail Riyadi dalam pengumuman resmi.

Ismail menerangkan pencabutan izin usaha itu dilakukan mengingat PT Dana Mandiri Sejahtera tidak dapat memenuhi ketentuan mengenai ekuitas minimum sampai dengan tanggal jatuh tempo sanksi Pembekuan Kegiatan Usaha (PKU) berakhir. Sebelum keputusan pencabutan izin usaha, PT Dana Mandiri Sejahtera telah dikenakan sanksi administratif berupa Pembekuan Kegiatan Usaha atas pelanggaran ketentuan terkait ekuitas minimum.

Baca Juga: OJK: IASC Terima 166.258 Laporan Kasus Penipuan hingga 30 Juni 2025

Ismail menyampaikan OJK telah memberikan waktu yang cukup bagi PT Dana Mandiri Sejahtera untuk melaksanakan langkah-langkah strategis guna pemenuhan ketentuan ekuitas minimum, sebagaimana tertuang dalam rencana pemenuhan. Namun, dia bilang sampai dengan batas waktu yang telah disetujui, perusahaan tersebut tidak dapat penyelesaian permasalahan atas pemenuhan ketentuan ekuitas minimum dimaksud.

Sesuai dengan ketentuan Pasal 33 ayat (2) huruf a Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 35/POJK.05/2015 tentang Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Modal Ventura (“POJK 35/2015”) juncto Pasal 116 Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 25 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Modal Ventura dan Perusahaan Modal Ventura Syariah (“POJK 25/2023”), Pasal 119 ayat (13) POJK 25/2023, Pasal 143 POJK 25/2023, dan Pasal 144 POJK 25/2023, maka PT Dana Mandiri Sejahtera dikenakan sanksi pencabutan izin usaha.

Ismail mengatakan tindakan pengawasan yang dilakukan oleh OJK tersebut, termasuk pencabutan izin usaha PT Dana Mandiri Sejahtera, dilakukan dalam rangka pelaksanaan ketentuan peraturan perundangan. Hal itu demi menciptakan industri modal ventura yang sehat dan terpercaya.

Dengan dicabutnya izin usaha, PT Dana Mandiri Sejahtera dilarang melakukan kegiatan usaha di bidang perusahaan modal ventura dan diwajibkan untuk menyelesaikan hak dan kewajiban sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku. 

Ismail menjelaskan PT Dana Mandiri Sejahtera wajib menyelesaikan hak dan kewajiban debitur, kreditur, dan/atau pihak lainnya. Selain itu, perusahaan wajib menyelenggarakan rapat umum pemegang saham paling lambat 30 hari kerja sejak tanggal dicabutnya izin usaha untuk memutuskan pembubaran badan hukum dan membentuk Tim Likuidasi. 

Ismail mengatakan perusahaan juga wajib memberikan informasi secara jelas kepada debitur, kreditur, dan/atau pihak lainnya yang berkepentingan mengenai mekanisme penyelesaian hak dan kewajiban.

PT Dana Mandiri Sejahtera juga wajib menunjuk penanggung jawab dan pegawai yang bertugas sebagai Gugus Tugas dan Pusat Layanan untuk melayani kepentingan debitur dan masyarakat sampai dengan terbentuknya Tim Likuidasi dan harus dilaporkan kepada OJK paling lama 5 hari kerja sejak pemberitahuan pencabutan izin usaha dari OJK.

Terkait hal likuidasi, OJK memyampaikan debitur/masyarakat dapat menghubungi PT Dana Mandiri Sejahtera ke email ptdanamandirisejahtera.dl@gmail.com dan alamat Jalan Cideng Barat 76, Jakarta Pusat. PT Dana Mandiri Sejahtera wajib melaksanakan kewajiban lainnya sesuai dengan ketentuan perundang-undangan dan perusahaan dilarang untuk menggunakan kata ventura atau ventura syariah dalam nama perusahaan. 

Baca Juga: OJK telah Beri Sanksi 85 Surat Peringatan Tertulis bagi 72 Pelaku Usaha Jasa Keuangan

Selanjutnya: Danantara Dikabarkan Tunjuk 4 Bank untuk Koordinasi Pinjaman US$ 10 Miliar

Menarik Dibaca: Alibaba Cloud Jalin Kemitraan Baru dengan Beragam Platform Tranformasi Teknologi

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
[Intensive Workshop] AI-Driven Financial Analysis Executive Finance Mastery

[X]
×