kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45923,49   -7,86   -0.84%
  • EMAS1.319.000 -0,08%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Andai AJB Bumiputera Jadi PT, Apa Manfaat dan Kerugian bagi Nasabah?


Senin, 05 Juni 2023 / 23:34 WIB
Andai AJB Bumiputera Jadi PT, Apa Manfaat dan Kerugian bagi Nasabah?
ILUSTRASI. Kantor Asuransi Jiwa Bersama Bumiputera (AJB Bumiputera) di Jakarta Selatan, Kamis (5/1). KONTAN/BAihaki/5/1/2017


Reporter: Ferry Saputra | Editor: Tendi Mahadi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 7 Tahun 2023 menerangkan OJK bisa mengubah atau memaksa perusahaan asuransi berbentuk usaha bersama (mutual) menjadi perseroan terbatas (PT).

Terkait hal tersebut, tentu ada manfaat dan kerugian yang akan diterima para nasabah apabila perusahaan asuransi berbentuk usaha bersama, seperti AJB Bumiputera bersalin menjadi PT.

Pengamat sekaligus Guru Besar FEB UI Budi Frensidy mengatakan manfaat seandainya AJB Bumiputera dijadikan PT, yakni pemegang polis (pempol) tidak ada risiko menanggung kerugian.

"Selain itu, tata kelolanya semestinya akan lebih baik karena akan ada Pemegang Saham Pengendali (PSP)," kata dia kepada KONTAN.CO.ID, Senin (5/6).

Baca Juga: Kementerian BUMN Kembali Usulkan PMN Rp 1 Triliun untuk Indonesia Re

Terkait kerugian yang akan diperoleh pempol, Budi menerangkan apabila perusahaan untung besar, para pempol tidak mendapat bagian keuntungan sebagai pemegang saham.

Sementara itu, pengamat asuransi dan dosen Program MM Fakultas Ekonomika dan Bisnis Universitas Gajah Mada (UGM) Kapler Marpaung mengatakan kalau mutual menjadi PT tentu semua mengacu kepada peraturan peraturan perundangan di bidang perasuransian, selain dari POJK 7/2023.

"Di samping itu, pemegang polis asuransi mutual tidak mungkin semua menjadi pemegang saham PT," ujarnya.

Kapler juga turut bicara terkait manfaat dan kerugian POJK baru soal nasabah akan menanggung kerugian perusahaan bersama. Mengenai manfaat, dia mengatakan bagi nasabah Bumiputera, tata kelola perusahaan akan makin baik dan memerhatikan perlindungan konsumen.

"Adapun kerugiannya, nasabah selaku pemilik saham ikut menanggung kerugian," terangnya.

Mengenai restrukturisasi, Kapler juga menilai bahwa OJK perlu membuat surat edaran arti dari restrukturisasi yang dimaksud. Sebab, dia melihat ada pengertian dari restrukturisasi seolah-olah itu adalah hak perusahaan asuransi untuk memotong manfaat polis yang harus diterima nasabah.

Dia beranggapan pemahaman seperti itu keliru. Menurutnya, tidak ada manfaat bagi nasabah kalau perusahaan pailit. Sebab, dari kasus-kasus yang pernah terjadi, nasib nasabah atas perusahaan yang dipailitkan tidak pernah jelas ujungnya.

Sementara itu, Salah satu pemegang polis dan Koordinator Tim Biru Dwi Purwati mengatakan sebenarnya pihaknya telah menyampaikan usulan agar AJB Bumiputera dijadikan PT. Akan tetapi, usulan tersebut tampaknya hanya berjalan di tempat dan tak ada realisasinya sedikit pun.

"Ya, sekadar ditampung saja, tidak ada tanggapan sama sekali dari pihak Bumiputera, yang jelas kami dari Tim Biru setuju beralih menjadi PT," ujarnya.

Baca Juga: Kresna Life Minta Penambahan Waktu Pengumpulan Berkas Perjanjian SOL kepada OJK

Dwi menerangkan saat itu pihaknya hanya berpikir untuk mengatasi gagal bayar saja sehingga mengusulkan ide tersebut.

"Saat itu, kami berpikir dengan menjadi PT, Bumiputera akan lebih mudah untuk menarik investor sehingga gagal bayar bisa teratasi," ungkapnya.

Dwi pun menyatakan tidak berpikir untuk mencoba berasuransi lagi ke depannya gara-gara kasus AJB Bumiputera.

Sebagai informasi, dalam POJK Nomor 7/2023 Pasal 7 ayat 1 tertuang pernyataan OJK dapat memerintahkan Usaha Bersama untuk melakukan perubahan Anggaran Dasar guna mewujudkan penyelenggaraan usaha yang sesuai dengan prinsip tata kelola perusahaan yang baik sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam POJK dan peraturan perundang-undangan di bidang perasuransian. 

Pada ayat 2, Usaha Bersama wajib menjalankan perintah dari Otoritas Jasa Keuangan untuk melakukan perubahan Anggaran Dasar sebagaimana dimaksud pada ayat 1. Selanjutnya, ayat 3 menyebut RUA wajib menetapkan perubahan Anggaran Dasar paling lama 30 hari kerja sejak perintah Otoritas Jasa Keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat 1.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
EVolution Seminar Supply Chain Management on Sales and Operations Planning (S&OP)

[X]
×