Reporter: Ferry Saputra | Editor: Herlina Kartika Dewi
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Aktivitas judi online masih terbilang marak di Indonesia, Oleh karena itu, fintech peer to peer (P2P) lending PT Sahabat Mikro Fintek (Samir) menerapkan sejumlah upaya untuk mengantisipasi aktivitas judi online.
CEO Samir Yonathan Gautama mengatakan salah satu upayanya adalah menerapkan Know Your Customer (KYC) yang ketat, menggunakan teknologi terkini dengan bantuan mitra yang terpercaya untuk memantau aktivitas transaksi, dan memastikan bahwa setiap dana yang disalurkan melalui platform digunakan sesuai dengan tujuan yang sah.
"Selain itu, kami berkolaborasi dengan regulator, termasuk asosiasi dan Kominfo, untuk terus memperbarui langkah-langkah pencegahan terhadap aktivitas ilegal, termasuk yang terkini larangan/pencegahan judi online," ungkapnya kepada Kontan, Jumat (13/9).
Baca Juga: PPATK: Masih Ada Indikasi Aktivitas Judi Online Lewat Fintech Lending
Lebih lanjut, Yonathan menerangkan hingga saat ini, pihaknya belum menemukan indikasi aktivitas judi online yang menggunakan platform sebagai sarana. Meskipun demikian, Samir menyatakan akan terus memantau secara aktif segala aktivitas dengan memanfaatkan analitik data dan teknologi pengolahan data untuk mendeteksi pola transaksi yang mencurigakan.
"Jika ditemukan indikasi aktivitas ilegal, kami akan segera mengambil langkah tegas, seperti menolak pengajuan pinjaman, termasuk melaporkannya ke pihak berwenang," kata Yonathan.
Yonathan mengaku sangat prihatin dengan fenomena maraknya aktivitas judi online, khususnya didominasi oleh anak muda. Dia mengatakan pihaknya mendukung sepenuhnya upaya untuk melindungi masyarakat, terutama anak muda, dari risiko aktivitas ilegal, seperti judi online.
Yonathan mengimbau masyarakat untuk bijak dalam mengelola keuangan dan menggunakan layanan pinjaman bukan untuk kegiatan yang sifatnya spekulatif. Dia bilang pinjaman hendaknya digunakan hanya untuk kebutuhan yang mendesak, produktif, dan mendukung kesejahteraan.
"Kami juga terus melakukan edukasi finansial kepada pengguna agar lebih memahami risiko yang terkait dengan aktivitas ilegal dan pentingnya menjaga keamanan data finansial," ucap Yonathan.
Baca Juga: AdaKami Terapkan Sejumlah Upaya Antisipasi Aktivitas Judi Online
Di sisi lain, Pusat Pelaporan dan Analisa Transaksi Keuangan (PPATK) menyebut masih ada indikasi aktivitas judi online melalui fintech peer to peer (P2P) lending. Kepala PPATK Ivan Yustiavandana mengatakan sampai saat ini, fintech P2P lending masih digunakan oleh para pemain judi online yang memerlukan pendanaan.
"Jadi, orang yang terjebak judi online akan cenderung melakukan pinjaman online. Hal tersebut terlihat dari sampel mutasi rekening pemain judi online," ungkapnya kepada Kontan, Jumat (13/9).
Secara rinci, Ivan menerangkan sekitar 80% pemain judi online masih dari kalangan menengah ke bawah. Untuk klasifikasi pemain, dia bilang sekitar 53% berada pada usia 20 hingga 30 tahun.
Sementara itu, Ivan menyampaikan nilai transaksi judi online sepanjang 2023 mencapai Rp 327 triliun. Dia bilang sampai semester I-2024, nilai transaksi judi online mencapai Rp 174 triliun.
Selanjutnya: Bidik Rasio Pajak 12,3% pada 2025, Begini Strategi Ditjen Pajak
Menarik Dibaca: Napindo Gelar Indo Security, Indo Firex, dan IISMEX 2024 Expo & Forum
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News