kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.533.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.199   95,00   0,58%
  • IDX 6.984   6,63   0,09%
  • KOMPAS100 1.040   -1,32   -0,13%
  • LQ45 817   -1,41   -0,17%
  • ISSI 212   -0,19   -0,09%
  • IDX30 416   -1,10   -0,26%
  • IDXHIDIV20 502   -1,67   -0,33%
  • IDX80 119   -0,13   -0,11%
  • IDXV30 124   -0,51   -0,41%
  • IDXQ30 139   -0,27   -0,19%

AdaKami Terapkan Sejumlah Upaya Antisipasi Aktivitas Judi Online


Jumat, 13 September 2024 / 18:09 WIB
AdaKami Terapkan Sejumlah Upaya Antisipasi Aktivitas Judi Online
ILUSTRASI. AdaKami menerapkan sejumlah upaya untuk mengantisipasi adanya aktivitas judi online.


Reporter: Ferry Saputra | Editor: Herlina Kartika Dewi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Aktivitas judi online terbilang masih marak terjadi saat ini, bahkan tak jarang melibatkan juga platform pinjaman online. 

Mengenai hal itu, fintech peer to peer (P2P) lending PT Pembiayaan Digital Indonesia (AdaKami) menerapkan sejumlah upaya untuk mengantisipasi adanya aktivitas judi online.

Chief of Public Affairs AdaKami Karissa Sjawaldy menyebut salah satu upayanya, yakni AdaKami selalu berupaya mengedukasi pengguna untuk menggunakan pinjaman secara bijak dan produktif. 

Baca Juga: Judi Online Terkait dengan Pinjaman Online, Ini Kata Pengamat

"AdaKami juga berkomitmen untuk terus meningkatkan literasi keuangan, lewat edukasi kepada masyarakat dan pengguna kami tentang pengelolaan keuangan yang sehat serta pemanfaatan fasilitas keuangan secara bertanggung jawab," ungkapnya kepada Kontan, Jumat (13/9).

Selain itu, Karissa bilang AdaKami juga berkomitmen untuk menjaga kualitas kredit yang disalurkan dengan lebih cermat, memilah nasabah, dan potensi pendanaan yang berkualitas melalui proses e-KYC (Know Your Customer). 

Dengan demikian, dia mengatakan perusahaan lebih bisa mengenali konsumen, sekaligus membantu dalam penilaian risiko. 

Sebagai bentuk lain dari komitmen untuk mencegah aktivitas judi online, Karissa menyampaikan AdaKami juga telah menandatangani Pakta Integritas, sebagaimana yang diwajibkan oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) melalui surat edaran beberapa waktu lalu.

Sebelumnya, Ketua Asosiasi Fintech Indonesia (AFTECH) Pandu Sjahrir mengatakan banyak orang terjebak dalam aktivitas judi online di tengah penurunan daya beli masyarakat. 

Baca Juga: Soal Keterkaitan Judi Online dengan Pinjaman Online, Ini Kata Pengamat

Menurut data dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), terdapat lebih dari 168 juta transaksi judi online dengan akumulasi dana mencapai Rp 327 triliun pada 2023.

Sejak 2017, akumulasi perputaran dana judi online mencapai Rp 517 triliun. Dia bilang angka itu sangat mengkhawatirkan mengingat dampaknya terhadap digital trust dan perekonomian Indonesia.

Oleh karena itu, Aftech secara aktif mendukung kolaborasi yang erat dengan Kementerian Komunikasi dan Informatika serta pihak regulator lainnya termasuk Bank Indonesia, Otoritas Jasa Keuangan (OJK), dan penegak hukum untuk memperkuat regulasi dalam melakukan pencegahan atas penyalahgunaan platform digital dan sistem pembayaran untuk judi online. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU

[X]
×