kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.606.000   15.000   0,94%
  • USD/IDR 16.290   0,00   0,00%
  • IDX 7.257   75,31   1,05%
  • KOMPAS100 1.072   13,85   1,31%
  • LQ45 846   11,73   1,41%
  • ISSI 216   3,00   1,41%
  • IDX30 435   5,37   1,25%
  • IDXHIDIV20 520   7,40   1,44%
  • IDX80 122   1,62   1,34%
  • IDXV30 124   0,62   0,50%
  • IDXQ30 143   2,07   1,47%

Antisipasi efek PSAK 71, OJK: Bank harus lakukan simulasi dampaknya ke CAR


Minggu, 28 Oktober 2018 / 14:21 WIB
Antisipasi efek PSAK 71, OJK: Bank harus lakukan simulasi dampaknya ke CAR
ILUSTRASI. Otoritas Jasa Keuangan (OJK)


Reporter: Galvan Yudistira | Editor: Herlina Kartika Dewi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Penerapan aturan standar akuntansi baru PSAK 71 diperkirakan bakal mempengaruhi laba bank ke depan. Untuk itu bank harus melakukan antisipasi.

Boedi Armanto, Deputi Komisioner Pengawas Perbankan II Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengatakan, bank harus melakukan antisipasi dengan menghitung atau melakukan simulasi dampak penerapan PSAK 71 terutama pada sisi cadangan kerugian penurunan nilai (CKPN).

“Cara bank melakukan antisipasi adalah dengan menghitung/simulasi dampak penerapan PSAK 71 terutama pada CKPN dan melihat dampaknya ke CAR,” kata Boedi kepada kontan.co.id, Jumat (26/10).

Dengan antisipasi ini diharapkan efek penerapan PSAK 71 ini tidak terlalu signifikan ke laba dan kinerja bank ke depan. Menurut Boedi laba bank ke depan tidak akan tergerus karena selisih CKPN di PSAK 55 dengan CKPN di PSAK 71 akan mengurangi saldo awal laba ditahan di awal tahun 2020.

Kondisi rasio kecukupan modal (CAR) bank umum secara agregat masih di atas 20% sehingga dampak kenaikan CKPN di PSAK 71 tidak signifikan. Di sisi lain, bank di Indonesia telah menghitung PPAP untuk kepentingan prudential di CAR.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Bond Voyage Mastering Strategic Management for Business Development

[X]
×