kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.630.000   -15.000   -0,57%
  • USD/IDR 17.913   43,00   0,24%
  • IDX 5.643   -177,60   -3,05%
  • KOMPAS100 728   -24,24   -3,22%
  • LQ45 553   -19,90   -3,47%
  • ISSI 197   -4,65   -2,31%
  • IDX30 314   -10,96   -3,37%
  • IDXHIDIV20 389   -11,74   -2,93%
  • IDX80 83   -2,75   -3,22%
  • IDXV30 107   -1,77   -1,63%
  • IDXQ30 102   -3,08   -2,93%

Antisipasi efek PSAK 71, OJK: Bank harus lakukan simulasi dampaknya ke CAR


Minggu, 28 Oktober 2018 / 14:21 WIB
ILUSTRASI. Otoritas Jasa Keuangan (OJK)


Reporter: Galvan Yudistira | Editor: Herlina Kartika Dewi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Penerapan aturan standar akuntansi baru PSAK 71 diperkirakan bakal mempengaruhi laba bank ke depan. Untuk itu bank harus melakukan antisipasi.

Boedi Armanto, Deputi Komisioner Pengawas Perbankan II Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengatakan, bank harus melakukan antisipasi dengan menghitung atau melakukan simulasi dampak penerapan PSAK 71 terutama pada sisi cadangan kerugian penurunan nilai (CKPN).

“Cara bank melakukan antisipasi adalah dengan menghitung/simulasi dampak penerapan PSAK 71 terutama pada CKPN dan melihat dampaknya ke CAR,” kata Boedi kepada kontan.co.id, Jumat (26/10).

Dengan antisipasi ini diharapkan efek penerapan PSAK 71 ini tidak terlalu signifikan ke laba dan kinerja bank ke depan. Menurut Boedi laba bank ke depan tidak akan tergerus karena selisih CKPN di PSAK 55 dengan CKPN di PSAK 71 akan mengurangi saldo awal laba ditahan di awal tahun 2020.

Kondisi rasio kecukupan modal (CAR) bank umum secara agregat masih di atas 20% sehingga dampak kenaikan CKPN di PSAK 71 tidak signifikan. Di sisi lain, bank di Indonesia telah menghitung PPAP untuk kepentingan prudential di CAR.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×