Reporter: Galvan Yudistira | Editor: Yudho Winarto
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. PT Bank Tabungan Negara Tbk (BBTN) mengkaji kemungkinan rights issue pada 2020. Hal ini seiring dengan berlakunya standar akuntansi terbaru Basel III yaitu PSAK 71.
Direksi BTN dalam keterangan resmi ke Bursa Efek Indonesia Senin (24/9), mengatakan pada 2020, manajemen sudah memikirkan cara untuk melakukan rights issue.
“Tapi sebagai bank BUMN tidak bisa melakukan hal ini begitu saja, dengan beberapa pertimbangan,” kata direksi BTN dalam keterangan tertulis. Meskipun demikian, rights issue tetap menjadi pertimbangan di 2020.
Selain karena berlakunya standar akuntansi terbaru Basel III yaitu PSAK 71, rights issue ini juga disebabkan karena rasio permodalan (CAR) BTN yang mengalami tren penurunan.
Dari 18,38% di semester 1 2017 menjadi 17,42% di semester 1 2018. Namun dengan memperhatikan LDR yang berada di atas 100%, maka BTN berupaya untuk selalu menjaga CAR diatas 14% agar sesuai dengan aturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Tren turunnya CAR BTN ini karena bank spesialis perumahan ini terus menggenjot pertumbuhan kredit sebesar 20% secara tahunan atau year on year (yoy).
Namun menurut direksi BTN, dengan pembiayaan yang terus digenjot ini, modal bank masih mencukupi paling tidak sampai 2019 mendatang.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News