kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.964.000   20.000   1,03%
  • USD/IDR 16.488   106,00   0,65%
  • IDX 7.830   -121,60   -1,53%
  • KOMPAS100 1.089   -17,02   -1,54%
  • LQ45 797   -14,45   -1,78%
  • ISSI 265   -3,29   -1,23%
  • IDX30 413   -7,90   -1,88%
  • IDXHIDIV20 481   -7,60   -1,56%
  • IDX80 120   -2,17   -1,77%
  • IDXV30 129   -2,94   -2,22%
  • IDXQ30 134   -2,35   -1,73%

Apa Itu Gadai? Ini Pengertian dan Daftar Barang yang Bisa Digadaikan


Sabtu, 26 Maret 2022 / 10:05 WIB
Apa Itu Gadai? Ini Pengertian dan Daftar Barang yang Bisa Digadaikan


Penulis: Virdita Ratriani

4. Peralatan elektronik

Barang elektronik yang berharga seperti televisi, ponsel, kulkas, laptop, komputer, dan kamera dapat menjadi barang yang bisa digadaikan. 

Nilai gadai dari barang elektronik tergantung pada kondisi barang tersebut, semakin baik kondisi dan keadaan barang yang akan digadaikan, maka akan semakin tinggi nilai gadainya, begitu pula sebaliknya.

5. Saham

6. Mesin (traktor, pompa air, generator, dan lainnya)

7. Tekstil (kain, sarung, sprei, dan permadani)

8. Aksesoris (jam tangan, tas, dompet, topi, sepatu, dan kaca mata)

Baca Juga: Ini 2 Cara Top Up DANA di Alfamart, Alfamidi, dan Pegadaian

Sementara itu, barang yang tidak bisa digadai adalah:

  • Barang milik pemerintah seperti kendaraan dinas dan inventaris kantor. 
  • Barang yang mudah busuk atau kadaluarsa seperti makanan, minuman, dan obat-obatan. 
  • Barang yang berbahaya dan mudah terbakar. 
  • Barang yang dilarang peredarannya seperti narkoba. 
  • Barang yang sukar ditaksir nilainya, seperti lukisan dan barang antik. 

Nah, itulah pengertian gadai barang dan barang yang bisa digadaikan. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
[Intensive Workshop] AI-Powered Scenario Analysis AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004

[X]
×