kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45903,33   4,58   0.51%
  • EMAS1.313.000 0,00%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Apa Itu Kartu Kredit? Ini Pengertian dan Syarat Memilikinya Menurut Bank Indonesia


Rabu, 05 Januari 2022 / 14:07 WIB
Apa Itu Kartu Kredit? Ini Pengertian dan Syarat Memilikinya Menurut Bank Indonesia
ILUSTRASI. Apa itu kartu kredit? Ini pengertian dan syarat memilikinya menurut Bank Indonesia.


Penulis: Virdita Ratriani

KONTAN.CO.ID - Apa itu kartu kredit masih menjadi pertanyaan bagi sebagian masyarakat Indonesia. Kartu kredit adalah cara pembayaran yang memberikan Anda kemudahan dalam melakukan pembayaran transaksi keuangan. 

Dikutip dari laman resmi Bank Indonesia (BI), kartu kredit adalah alat pembayaran menggunakan kartu yang dapat digunakan untuk melakukan pembayaran atas kewajiban yang timbul dari suatu kegiatan ekonomi.

Termasuk, transaksi pembelanjaan dan untuk melakukan penarikan tunai, di mana kewajiban pembayaran pemegang kartu dipenuhi terlebih dahulu oleh acquirer atau penerbit.

Dan, pemegang kartu berkewajiban untuk melakukan pembayaran pada waktu yang disepakati, baik dengan pelunasan secara sekaligus (charge card) ataupun dengan pembayaran secara angsuran.

Nah, sebelum Anda memutuskan untuk memiliki kartu kredit, maka pembahasan mengenai apakah Anda membutuhkan kartu kredit dan syarat membuat kartu kredit di artikel ini. 

Baca Juga: Butuh Modal Usaha? Ini Dia Syarat Pinjam KUR di Bank Mandiri

Apakah Anda membutuhkan Kartu Kredit?

Simak beberapa hal berikut untuk memahami apakah Anda membutuhkan kartu kredit:

  • Kartu Kredit adalah cara pembayaran yang memberikan Anda kemudahan dalam melakukan pembayaran transaksi keuangan Anda. Namun demikian, anda harus memperhatikan biaya dan risiko yang mungkin timbul dalam penggunaannya.
  • Penelitian membuktikan bahwa konsumen memiliki kecenderungan untuk berbelanja lebih banyak ketika menggunakan kartu kredit daripada ketika mereka menggunakan uang tunai. Oleh karena itu, sebelum Anda mengajukan aplikasi pembukaan kartu kredit, pikirkan terlebih dahulu mengenai kebutuhan Anda dan bagaimana Anda akan membayar tagihan kartu kredit tersebut.
  • Jangan menggunakan kartu kredit untuk melunasi utang Anda yang lain. Anda dapat terikat pada bunga dan biaya lainnya yang jumlahnya akan lebih membebani Anda dalam jangka waktu panjang.
  • Apabila Anda terjebak dalam utang sebaiknya anda menemui konsultan keuangan atau memanfaatkan kredit tanpa bunga atau memiliki tingkat bunga yang rendah untuk melunasinya.

Baca Juga: Anda Butuh Pinjaman Buat Modal Usaha? Ini Cara Pinjam KUR di BRI

 

Syarat memiliki kartu kredit 

Dirangkum dari laman resmi Otoritas Jasa Keuangan (OJK), berikut adalah syarat memiliki kartu kredit menurut ketentuan Bank Indonesia:

1. Syarat memiliki kartu kredit yang utama harus sudah berumur 21 tahun atau telah menikah. Pemegang kartu kredit tambahan berumur minimal 17 tahun.

2. Penghasilan per bulan minimum dari pemegang kartu kredit adalah Rp3 juta.

3. Pengaturan jumlah kartu kredit dan plafon kredit bagi pemegang kartu dengan penghasilan antara Rp3 juta-Rp10 juta antara lain:

  • Jumlah maksimal penerbit kartu kartu kredit yang boleh memberikan fasilitas kartu kredit kepada satu pemegang kartu adalah dua penerbit kartu.
  • Jumlah total plafon kredit yang diberikan oleh semua penerbit kartu kredit kepada 1 pemegang kartu kredit adalah tiga kali penghasilan bulanan (dibuktikan dengan slip gaji, faktur pajak, dan pembuktian lainnya).
  • Tidak ada pengaturan khusus untuk pemegang kartu dengan penghasilan di atas Rp 10 juta per bulan. Pengaturan tersebut dikembalikan kepada penerbit kartu untuk disesuaikan dengan risk appetite masing-masing.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×