Penulis: Virdita Ratriani
Dirangkum dari laman resmi Otoritas Jasa Keuangan (OJK), berikut adalah syarat memiliki kartu kredit menurut ketentuan Bank Indonesia:
1. Syarat memiliki kartu kredit yang utama harus sudah berumur 21 tahun atau telah menikah. Pemegang kartu kredit tambahan berumur minimal 17 tahun.
2. Penghasilan per bulan minimum dari pemegang kartu kredit adalah Rp3 juta.
3. Pengaturan jumlah kartu kredit dan plafon kredit bagi pemegang kartu dengan penghasilan antara Rp3 juta-Rp10 juta antara lain:
- Jumlah maksimal penerbit kartu kartu kredit yang boleh memberikan fasilitas kartu kredit kepada satu pemegang kartu adalah dua penerbit kartu.
- Jumlah total plafon kredit yang diberikan oleh semua penerbit kartu kredit kepada 1 pemegang kartu kredit adalah tiga kali penghasilan bulanan (dibuktikan dengan slip gaji, faktur pajak, dan pembuktian lainnya).
- Tidak ada pengaturan khusus untuk pemegang kartu dengan penghasilan di atas Rp 10 juta per bulan. Pengaturan tersebut dikembalikan kepada penerbit kartu untuk disesuaikan dengan risk appetite masing-masing.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News