kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.520.000   12.000   0,80%
  • USD/IDR 15.894   36,00   0,23%
  • IDX 7.203   61,60   0,86%
  • KOMPAS100 1.107   11,66   1,06%
  • LQ45 878   12,21   1,41%
  • ISSI 221   1,09   0,50%
  • IDX30 449   6,54   1,48%
  • IDXHIDIV20 540   5,97   1,12%
  • IDX80 127   1,46   1,16%
  • IDXV30 135   0,73   0,55%
  • IDXQ30 149   1,79   1,22%

Apa Itu Kartu Kredit? Ini Pengertian dan Syarat Memilikinya Menurut Bank Indonesia


Rabu, 05 Januari 2022 / 14:07 WIB
Apa Itu Kartu Kredit? Ini Pengertian dan Syarat Memilikinya Menurut Bank Indonesia
ILUSTRASI. Apa itu kartu kredit? Ini pengertian dan syarat memilikinya menurut Bank Indonesia.


Penulis: Virdita Ratriani

Dirangkum dari laman resmi Otoritas Jasa Keuangan (OJK), berikut adalah syarat memiliki kartu kredit menurut ketentuan Bank Indonesia:

1. Syarat memiliki kartu kredit yang utama harus sudah berumur 21 tahun atau telah menikah. Pemegang kartu kredit tambahan berumur minimal 17 tahun.

2. Penghasilan per bulan minimum dari pemegang kartu kredit adalah Rp3 juta.

3. Pengaturan jumlah kartu kredit dan plafon kredit bagi pemegang kartu dengan penghasilan antara Rp3 juta-Rp10 juta antara lain:

  • Jumlah maksimal penerbit kartu kartu kredit yang boleh memberikan fasilitas kartu kredit kepada satu pemegang kartu adalah dua penerbit kartu.
  • Jumlah total plafon kredit yang diberikan oleh semua penerbit kartu kredit kepada 1 pemegang kartu kredit adalah tiga kali penghasilan bulanan (dibuktikan dengan slip gaji, faktur pajak, dan pembuktian lainnya).
  • Tidak ada pengaturan khusus untuk pemegang kartu dengan penghasilan di atas Rp 10 juta per bulan. Pengaturan tersebut dikembalikan kepada penerbit kartu untuk disesuaikan dengan risk appetite masing-masing.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

[X]
×