kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45920,31   -15,20   -1.62%
  • EMAS1.345.000 0,75%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Apa Itu PBI JK? Simak Syarat dan Cara Daftar PBI JK yang Iurannya Dibayar Pemerintah


Kamis, 08 September 2022 / 05:57 WIB
Apa Itu PBI JK? Simak Syarat dan Cara Daftar PBI JK yang Iurannya Dibayar Pemerintah
ILUSTRASI. PBI JK adalah peserta jaminan kesehatan yang tergolong fakir miskin dan orang tidak mampu yang iuran BPJS Kesehatannya dibayarkan oleh pemerintah.ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay/pras.


Penulis: Virdita Ratriani

KONTAN.CO.ID - PBI JK adalah peserta jaminan kesehatan yang tergolong fakir miskin dan orang tidak mampu yang iuran BPJS Kesehatannya dibayarkan oleh pemerintah.

Peserta Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan atau PBI adalah salah satu program bantuan sosial (bansos) yang diberikan kepada masyarakat berupa bantuan iuran jaminan kesehatan menggunakan basis data dari Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS). 

Namun, bantuan iuran PBI JK tidak diberikan secara langsung kepada penerima, melainkan dibayarkan oleh Kementerian Kesehatan (Kemenkes) kepada Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan.  

Lantas, seperti apa cara dan syarat menjadi peserta PBI BPJS Kesehatan? 

Baca Juga: Apakah Iuran BPJS Kesehatan Bisa Dicairkan?

Syarat menjadi peserta PBI JK BPJS Kesehatan 

​PBI JK adalah peserta jaminan kesehatan yang tergolong fakir miskin dan orang tidak mampu yang iuran BPJS Kesehatannya dibayarkan oleh pemerintah.

Berikut ini adalah syarat menjadi peserta PBI BPJS Kesehatan seperti dikutip dari Panduan Layanan Bagi Peserta JKN-KIS Edisi Tahun 2020:  

  • WNI memiliki NIK yang terdaftar di Dukcapil 
  • Terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial
  • Kepesertaan PBI JK berlaku terhitung sejak didaftarkan oleh Kementerian Kesehatan berdasarkan Penetapan oleh Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang sosial. 

Kecuali untuk bayi yang dilahirkan dari ibu kandung dari keluarga yang terdaftar sebagai PBI JK otomatis bayi tersebut terdaftar sebagai peserta, sebagaimana ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. 

Baca Juga: 19 Daftar Operasi yang Ditanggung BPJS Kesehatan

Cara pendaftaran peserta PBI JK BPJS Kesehatan

Cara pendaftaran peserta PBI JK BPJS Kesehatan dilakukan melalui pendataan oleh Kementerian Sosial/Dinas Sosial Kabupaten/Kota sesuai kriteria yang telah ditentukan Pemerintah Pusat. 

Selanjutnya, ditetapkan melalui Keputusan Menteri Sosial dan didaftarkan oleh Kementerian Kesehatan kepada BPJS Kesehatan. Data kepesertaan PBI APBN diperbarui secara periodik. 

Sementara itu, dikutip dari Perpres No.64/2020, jumlah iuran peserta PBI BPJS Kesehatan adalah Rp 42.000 per orang per bulan. Besaran luran mulai berlaku pada tanggal 1 Agustus 2019.

Namun, iuran bagi Peserta PBI Jaminan Kesehatan dibayar oleh Pemerintah Pusat.

Nah, itulah informasi mengenai apa itu PBI JK, syarat dan cara pendaftaran peserta PBI BPJS Kesehatan yang perlu diketahui oleh masyarakat.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Supply Chain Management on Sales and Operations Planning (S&OP) Negosiasi & Mediasi Penagihan yang Efektif Guna Menangani Kredit / Piutang Macet

[X]
×