kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.520.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.200   0,00   0,00%
  • IDX 7.066   -30,70   -0,43%
  • KOMPAS100 1.055   -6,75   -0,64%
  • LQ45 830   -5,26   -0,63%
  • ISSI 215   0,27   0,12%
  • IDX30 424   -2,36   -0,55%
  • IDXHIDIV20 513   -0,30   -0,06%
  • IDX80 120   -0,79   -0,65%
  • IDXV30 124   -1,30   -1,04%
  • IDXQ30 142   -0,32   -0,23%

Apakah Iuran BPJS Kesehatan Bisa Dicairkan?


Kamis, 08 September 2022 / 05:04 WIB
Apakah Iuran BPJS Kesehatan Bisa Dicairkan?
ILUSTRASI. Apakah Iuran BPJS Kesehatan Bisa Dicairkan. ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay/pras.


Penulis: Virdita Ratriani

KONTAN.CO.ID - Setiap peserta BPJS Kesehatan berkewajiban untuk membayar iuran setiap bulannya. Pembayaran iuran BPJS Kesehatan harus dilakukan paling lambat tanggal 10 setiap bulannya.

Dengan rutin membayar iuran BPJS Kesehatan, maka peserta dapat menerima jaminan kesehatan sesuai dengan kelas yang diikuti. Baik sakit maupun tidak, kepesertaan tetap berlaku. 

Lantas, apakah iuran BPJS Kesehatan bisa dicairkan? 

Baca Juga: 19 Daftar Operasi yang Ditanggung BPJS Kesehatan

Apakah iuran BPJS Kesehatan bisa dicairkan? 

Dirangkum dari laman Indonesia Baik, iuran BPJS Kesehatan tidak bisa dicairkan meski peserta rutin iuran dan belum mengklaim fasilitas BPJS Kesehatan. 

Sebab,mekanisme BPJS Kesehatan adalah gotong royong. Artinya iuran yang tidak terpakai atau tidak diklaim akan digunakan sebagai subsidi silang untuk membantu peserta lain yang sakit.

Sehingga, tidak ada yang dirugikan dalam mekanisme kerja BPJS Kesehatan. Semuanya sama-sama saling mendukung dengan sistem gotong royong.

Baca Juga: Pembiayaan Rumah BP Jamsostek Ramai Peminat

Rincian iuran BPJS Kesehatan

Nah, saat ini besaran iuran BPJS Kesehatan yang diberlakukan oleh pemerintah dibagi menjadi iuran untuk Pekerja Penerima Upah (PPU), Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) dan Bukan Pekerja (BP). 

Untuk besaran iuran PPU sebesar 5% dari upah. Rinciannya adalah sebesar 4% dibayarkan oleh pemberi kerja dan 1% dibayarkan oleh pekerja. PPU ini di antaranya adalah pekerja formal baik penyelenggara negara seperti Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI, POLRI, dan pekerja swasta. 

Baca Juga: Bocoran Syarat Penerima BSU Rp 600 Ribu dari Menaker, Subsidi Gaji Cair September

Sementara untuk PBPU dan BP rincian besaran iuran BPJS Kesehatannya adalah sebagai berikut:

  • Iuran BPPJS kelas 1 mencapai Rp 150.000 per orang per bulan.
  • Iuran BPJS Kesehatan kelas 2 sebesar Rp 100.000 per orang per bulan. 
  • Iuran BPJS Kesehatan kelas 3 mencapai Rp 35.000 per orang per bulan.

Perlu diketahui bahwa khusus PBPU dan BP kelas 3 sebetulnya mendapat bantuan dari pemerintah sebesar Rp 7.000 per orang per bulan. Sehingga, sebetulnya total iuran BPJS Kesehatan kelas 3 untuk PBPU adalah Rp 42.000 per orang per bulan. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×