kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.462.000   9.000   0,37%
  • USD/IDR 16.663   -15,00   -0,09%
  • IDX 8.660   40,02   0,46%
  • KOMPAS100 1.192   10,20   0,86%
  • LQ45 848   1,27   0,15%
  • ISSI 313   2,80   0,90%
  • IDX30 434   0,50   0,12%
  • IDXHIDIV20 501   -0,35   -0,07%
  • IDX80 134   1,11   0,84%
  • IDXV30 138   1,59   1,16%
  • IDXQ30 138   -0,09   -0,07%

APPI: Perlakuan khusus disesuaikan kondisi debitur multifinance yang terdampak gempa


Rabu, 03 Oktober 2018 / 20:24 WIB
APPI: Perlakuan khusus disesuaikan kondisi debitur multifinance yang terdampak gempa
ILUSTRASI. Kinerja Industri Pembiayaan


Reporter: Tendi Mahadi | Editor: Herlina Kartika Dewi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Bencana alam yang menimpa Palu dan sekitarnya turut mengakibatkan terhentinya berbagai jenis kegiatan ekonomi. Praktis, kemampuan bayar dari nasabah perusahaan pembiayaan pun turut terdampak.

Dengan kondisi seperti ini, sejumlah multifinance pun menyiapkan sederet rencana perlakuan khusus yang bisa diberikan kepada debitur terdampak.

Wakil Ketua Asosiasi Perusahaan Pembiayaan Indonesia (APPI) Bidang Kegiatan Industri Pembiayaan Roni Haslim menilai pemberian fasilitas ini diberikan untuk menyesuaikan kondisi dari para debitur yang terimbas dampak gempa. "Namun bentuk dan skemanya disesuaikan dengan kondisi masing-masing nasabah," kata dia, Rabu (3/10).

Berkaca pada bencana alam yang sebelumnya terjadi di Lombok, ada beberapa jenis perlakuan khusus yang bisa diberikan kepada debitur. Termasuk relaksasi yang disarankan oleh regulator.

Diantaranya adalah penjadwalan ulang terhadap tanggal jatuh tempo dari pembayaran angsuran. Dimana jangka waktunya disesuaikan dengan kemampuan masing-masing debitur.

Kemudian penyesuaian biaya administratif yang dikenakan kepada nasabah. Lalu bila nasabah tak bisa membayar angsuran tempat waktu, multifinance pun bisa melakukan penyesuaian dari denda keterlambatan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Mitigasi, Tips, dan Kertas Kerja SPT Tahunan PPh Coretax Orang Pribadi dan Badan Supply Chain Management on Practical Inventory Management (SCMPIM)

[X]
×