kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45903,33   4,58   0.51%
  • EMAS1.313.000 -0,38%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Asas resiprokal perbankan terbit April


Jumat, 07 Februari 2014 / 08:01 WIB
Asas resiprokal perbankan terbit April
ILUSTRASI. Kapal floating crane, kapal tunda dan tongkang pengangkut batubara milik PT Trans Power Marine (TPMA)


Reporter: Adhitya Himawan, Harris Hadinata | Editor: Dessy Rosalina

JAKARTA. Otoritas perbankan terus berbenah menyambut era baru perdagangan bebas se-ASEAN atau biasa disebut Masyarakat Ekonomi ASEAN (MEA). Salah satu aturan main perbankan yang paling ditunggu-tunggu dalam MEA adalah asas kesetaraan alias resiprokal.

Mulya Effendi Siregar, Deputi Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK), beleid Qualified ASEAN Bank (QAB) akan rampung pada April tahun ini. QAB adalah pedoman yang memberi kesetaraan bagi seluruh bank di ASEAN. Mulya bilang, ada beberapa poin QAB yang belum disepakati oleh Gubernur Bank Sentral di seluruh kawasan ASEAN. Namun, proses persetujuan ini diperkirakan berlangsung hingga akhir Februari ini.

"Barulah nanti bulan April akan disetujui oleh para Menteri Keuangan dari sepuluh negara anggota ASEAN," kata Mulya di Gedung Bank Indonesia (BI), Kamis, (6/2). Sementara, kesepakatan secara multilateral oleh seluruh anggota ASEAN hanya mencakup beberapa poin.

Pertama, bank tersebut harus dalam kondisi sehat alias well managed. Kedua, merupakan bank lokal (indegenous). Ketiga, sesuai dengan aturan Basel III.

Tergantung bilateral

Tapi, Mulya menyatakan, pelaksanaan QAB atau kesempatan ekspansi perbankan untuk masuk ke negara lain bergantung pada pendekatan bilateral. "Ketiga hal itu disepakati multilateral QAB. Pelaksanaannya tetap bilateral. Misal, Indonesia dengan Thailand dan lain sebagainya," ujar Mulya.

Dia menambahkan, jika ada bank yang merasa sudah memenuhi kriteria QAB, bank tersebut tinggal memberitahu otoritas perbankan negara asal. Misal, OJK. Selanjutnya, OJK akan mencari negara tujuan ekspansi bank tersebut. Apabila telah memenuhi kriteria, OJK akan berkonsultasi dengan otoritas di negara tujuan ekspansi bank tersebut.

Cita-cita dari status QAB yang disandang bank asal Indonesia adalah bank lokal bisa mendapat perlakuan serupa dengan bank domestik di negara tetangga. Tapi, "Ini kuncinya di diskusi antar kedua negara," imbuh Mulya. Draf sementara QAB, jumlah bank di negara asal dan negara tetangga menjadi salah poin penting.

Contoh, ada empat bank Singapura yang telah bercokol di Indonesia. "Setelah ada empat bank Indonesia yang masuk Singapura, maka Singapura bisa memasukkan bank lagi ke Indonesia," pungkas Mulya. Destri Damayanti, Ekonom Bank Mandiri, menilai aturan QAB masih rancu. Menurut dia, QAB tidak bakal berefek banyak. Sebab, saat ini sudah banyak bank asing yang dianggap sebagai bank lokal di Indonesia.

"Meski nanti QAB dijalankan, tapi harus ada penegasan aturan atau regulasi yang bisa mengatur ekspansi bank asing yang sudah ada saat ini. Jadi, regulasi di dalam harus lebih kuat," terang Destri. Firman Wibowo, SVP and Head of International BNI menilai, QAB bisa meningkatkan peluang bank lokal untuk berekspansi ke negara ASEAN.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×